Mulai Tahun Ini, Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun
Usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai 2025, berdasarkan PP 45/2015. Naik dari sebelumnya, yakni 58 tahun yang berlaku sejak 2022. Foto: iStockphoto--
Radarlambar.bacakoran.co- Mulai tahun ini, usia pensiun pekerja di Indonesia mengalami penyesuaian menjadi 59 tahun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Aturan ini mengatur penyesuaian usia pensiun setiap tiga tahun sekali, yang sebelumnya ditetapkan pada usia 57 tahun pada 2019.
Perubahan ini mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 Ayat (3) PP Nomor 45/2015, yang menyatakan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043. Dengan demikian, pada periode 2022 hingga 2024, usia pensiun pekerja Indonesia adalah 59 tahun.
Aturan ini tidak hanya mempengaruhi usia pensiun, tetapi juga terkait dengan hak pekerja terhadap program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat pensiun, yang merupakan sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang sudah memasuki usia pensiun, akan disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Berdasarkan PP tersebut, manfaat pensiun paling sedikit sebesar Rp300 ribu per bulan dan paling banyak Rp3,6 juta per bulan. Penyesuaian jumlah manfaat pensiun akan dilakukan setiap tahun sesuai dengan inflasi.
Selain itu, jika pekerja tetap dipekerjakan setelah mencapai usia pensiun, mereka memiliki opsi untuk memilih antara menerima manfaat pensiun segera setelah mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja. Namun, penerimaan manfaat pensiun tidak boleh melebihi tiga tahun setelah mencapai usia pensiun.
Dengan adanya perubahan ini, pekerja di Indonesia diharapkan dapat menikmati jaminan pensiun yang lebih baik dan sesuai dengan kondisi ekonomi yang berkembang.(*)