Samsat Libur, Layanan Tetap Maksimal Lewat e-Samsat

Kepala UPTD Wilayah IX Kabupaten Pesbar Mustapa Kamil.-Foto Dok---
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pelayanan publik di lingkungan Samsat tetap diupayakan maksimal meski kantor ditutup sementara pada Jumat, 5 September 2025, bertepatan dengan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Seluruh Kantor Bersama Samsat di Provinsi Lampung, termasuk Samsat Pesisir Barat (Pesbar), dipastikan tidak membuka layanan tatap muka pada tanggal itu. Namun, kewajiban masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap bisa dilaksanakan melalui jalur digital.
Kepala UPTD Wilayah IX Samsat Pesbar, Mustapa Kamil, SH., M.M., mengatakan bahwa libur nasional tidak serta-merta menghentikan layanan. Pemerintah telah menyiapkan sistem pembayaran daring melalui e-Samsat, sehingga masyarakat tetap bisa memenuhi kewajibannya tanpa harus datang langsung ke loket pelayanan.
“Pada tanggal 5 September, memang seluruh pelayanan langsung untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditiadakan. Tetapi wajib pajak tidak perlu khawatir, karena pembayaran PKB tetap bisa dilakukan secara online melalui e-Samsat,” kata Mustapa.
Menurutnya, keberadaan e-Samsat menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kelancaran pelayanan publik meskipun ada penutupan kantor karena hari besar nasional. Sistem ini memungkinkan masyarakat membayar pajak dari rumah, kantor, atau bahkan saat bepergian. Selain itu juga adanya kebijakan khusus berupa toleransi bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo tepat pada tanggal libur.
“Bagi kendaraan baru yang faktur pembeliannya jatuh tempo pada 5 September, diberikan kelonggaran hingga keesokan harinya, yakni 6 September 2025. Tidak ada denda yang dikenakan,” katanya.
Kebijakan toleransi itu, lanjutnya, menunjukkan bahwa pelayanan tetap diupayakan maksimal agar masyarakat tidak dirugikan. Dengan begitu, libur nasional tidak menjadi alasan bagi wajib pajak untuk merasa terbebani atau khawatir dengan adanya potensi sanksi administrasi. Ia juga mengimbau masyarakat agar semakin akrab dengan layanan digital yang sudah tersedia.
“Kami menilai masih banyak wajib pajak yang terbiasa datang langsung ke kantor Samsat meski sebenarnya sudah bisa memanfaatkan e-Samsat. Karena itu, kami mengajak wajib pajak untuk menggunakan layanan e-Samsat karena lebih praktis, aman, dan bisa dilakukan dari mana saja,” ujarnya.
Dengan begitu, kata dia, meskipun kantor libur, kewajiban tetap bisa diselesaikan tanpa hambatan. Selain itu, pemanfaatan e-Samsat tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga mempercepat proses pelayanan dan mengurangi antrean panjang di kantor.
“Hal ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas kerja Samsat sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” tandasnya. (yayan/*)