Akhirnya, Retribusi KIR di Lambar Terealisasi 100%

2412--

BALIKBUKIT - Upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Barat dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR) tahun 2023 membuahkan hasil. Pasalnya, saat ini target PAD dari retribusi KIR sudah terealisasi 100%.

“Akhirnya PAD dari KIR tahun ini tercapai target yaitu 100 persen atau Rp55.000.000,00,” kata Kabid Angkutan dan Keselamatan Sukardi mendampingi Plt. Kepala Dinas Perhubungan Reza Mahendra.

 Menurut dia, dasar pihaknya melakukan pengujian kendaraan bermotor yaitu Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 133 tahun 2015 tentang pengujian. 

Lalu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 tahun 2006 tentang emisi gas buang kendaraan bermotor, serta Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Barat Nomor3 tahun 2020 tentang retribusi jasa umum.  “Kita melakukan uji KIR terhadap angkutan barang, angkutan penumpang dan angkutan umum,” kata dia 

Seraya menambahkan, sesuai dengan aturan yaitu biaya pembuatan KIR bagi yang masih baru dikenakan biayaRp110 ribu, sedangkan untuk perpanjangan hanya Rp85.000. “Jadi biayanya masih terjangkau,” kata dia

Lebih jauh dia mengatakan, adapun persyaratan uji berkala yaitu menyerahkan buku uji asli, KTP asli, STNK asli, serta surat tera untuk kendaraan tangki dan surat registrasi uji tipe (uji berkala pertama). Kemudian mengisi formulir pendaftaran serta membayar retribusi uji.  

Sedangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) petugas pelayan uji yakni memeriksa/memvalidasi data formulir sesuai dengan STNK dan buku uji, menetapkan biaya retribusi dan memberikan kwitansi pembayaran, jadwal pengujian/urutan penguji mekanis, dan memberikan laporan untuk pemeriksaan pengujian serta mengarahkan pengemudi ke balai uji untuk dilaksanakan penguji teknis.

Sukardi mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan angkutan barang, angkutan umum dan angkutan penumpang untuk melakukan pengujian kendaraannya secara berkala. “Kita mengimbau bagi masyarakat yang mau mengurus KIR agar yang bersangkutan datang langsung ke kantor Balai Pengujian Kendaraan Bermotor di Pekon Padang Dalom Kecamatan Balikbukit atau depan SMKN 1 Liwa, dengan membawa kelengkapan persayaratan dan kendaraan,” tegas dia

Sekadar diketahui, Balai Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Lampung Barat mulai beroperasi tanggal 24 Juli tahun 2021. (lusiana) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan