Polres Pesisir Barat Maksimalkan Layanan STNK dan SIM Keliling
PELAYANAN : Anggota Sat Lantas Polres Pesbar melakukan pelayanan perpanjangan STNK dan SIM. Foto Dok --
PESISIR TENGAH – Unit Regident Satuan Lalulintas, Polres Pesisir Barat (Pesbar), melaksanakan pelayanan perpanjangan Syarat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan SIM Keliling di Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Rabu, 8 Januari 2025.
Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S. Ik., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Kasiyono, S.E., M.H., mengatakan, kegiatan pelayanan perpanjangan STNK dan SIM keliling agar terciptanya kenyamanan, mempermudah dan mempercepat pelayanan administrasi untuk melengkapi dokumen kendaraan bermotor.
“Pelaksanaan kegiatan pelayanan perpanjangan STNK dan masa berlaku SIM A dan SIM C agar terciptanya kesadaran masyarakat untuk taat administrasi kendaraan bermotor,” kata dia.
Dijelaskannua, dalam memberikan pelayanan SIM keliling, kini baru bisa melayani perpanjangan SIM, dengan melengkapi persyaratan seperti membawa fotokopi KTP tiga lembar, membawa SIM asli beserta fotokopi tiga lembar dan membawa surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani (psikologi).
“Setelah semua syarat lengkap kemudian mengisi formulir pendaftaran, kemudian kelengkapan lainnya di cek petugas, jika sudah lengkap maka proses selanjutnya foto, sidik jari dan tanda tangan setelah itu di proses cetak SIM,” jelasnya.
Pihaknya menghimbau, agar masyarakat yang memiliki SIM dan sudah mendekati berakhirnya masa berlaku, agar dapat segera memperpanjang masa berlaku melalui pelayanan SIM keliling yang diberikan.
“Melalui pelayanan kendaraan SIM keliling, kami berharap agar bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, kami juga berharap, Polres Pesbar secepatnya bisa melayani pembuatan SIM tidak hanya perpanjangan SIM,” pungkasnya. *