ASPIRASI Kritik Kebijakan Peningkatan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun

Buruh di Indonesia. Foto/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), memberikan tanggapan kritis terkait keputusan pemerintah yang menaikkan batas usia pensiun menjadi 59 tahun. Menurutnya, keputusan ini berpotensi menurunkan kualitas produktivitas pekerja yang sudah berusia lanjut.

Mirah menjelaskan bahwa semakin bertambah usia pekerja, produktivitas kerja cenderung menurun, terutama bagi mereka yang mengandalkan fisik dalam bekerja. Pekerja di sektor-sektor yang memerlukan tenaga fisik seperti buruh, menurutnya, bisa menghadapi kesulitan dalam mempertahankan performa kerja yang optimal.

Selain itu, dia mengingatkan adanya potensi dampak negatif bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum mencapai usia pensiun. Sebagai contoh, pekerja yang dipecat di usia 40 tahun harus menunggu hampir dua dekade untuk mulai menikmati dana pensiun pada usia 59 tahun, yang dianggap sebagai masa penantian yang cukup lama dan penuh ketidakpastian.

Mirah juga menyoroti masalah terkait dengan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan usia pensiun yang diatur dalam undang-undang. Beberapa perusahaan diketahui menerapkan usia pensiun yang lebih rendah dari ketentuan yang berlaku, bahkan dalam perjanjian kerja bersama (PKB). Menurutnya, pemerintah harus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan ini.

Salah satu masalah utama yang diangkat adalah besarnya dana pensiun yang diterima pekerja, yang seringkali tidak mencukupi. Mirah mengungkapkan bahwa dana pensiun yang diterima pekerja saat ini bisa sangat kecil, dengan sebagian pekerja hanya memperoleh sekitar Rp 300.000 hingga Rp 3.600.000 per bulan. Hal ini jauh di bawah standar penggantian pendapatan pensiun yang direkomendasikan oleh organisasi internasional seperti ILO, yang menyarankan penggantian pendapatan sekitar 40-60% dari pendapatan terakhir.

Selain itu, besaran dana pensiun ini juga akan disesuaikan dengan inflasi, yang semakin membuat manfaat pensiun ini menjadi lebih terbatas. Untuk itu, Mirah menekankan pentingnya jaminan sosial yang lebih baik bagi pekerja agar mereka dapat hidup layak setelah pensiun, terutama setelah mereka menyumbang pajak saat masa produktif mereka.

Peraturan Terkait Usia Pensiun

Kebijakan peningkatan usia pensiun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang pertama kali menetapkan usia pensiun pada usia 56 tahun. Usia pensiun kemudian meningkat satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai usia 65 tahun. Pekerja yang memenuhi syarat pensiun tetap bisa memilih untuk bekerja hingga tiga tahun setelah masa pensiun atau langsung menerima dana pensiun.

Kritik dari ASPIRASI ini menunjukkan bahwa meskipun kenaikan usia pensiun dapat memberikan keuntungan bagi sistem jaminan pensiun, kebijakan ini juga harus dipertimbangkan lebih matang agar tidak merugikan para pekerja, khususnya yang berada di sektor fisik dan yang membutuhkan akses lebih cepat ke dana pensiun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan