Cara Mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 untuk Mahasiswa Tidak Mampu

ILUSTRASI Kartu Indonesia Pintar--

Radarlambar.bacakoran.co -Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi solusi bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi namun terkendala keterbatasan ekonomi. Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan, termasuk bebas biaya kuliah dan subsidi biaya hidup yang disesuaikan dengan biaya hidup di masing-masing wilayah.

Persyaratan KIP Kuliah
Pendaftaran KIP Kuliah umumnya dibuka pada pertengahan Februari dan berakhir pada Desember, sesuai dengan jalur masuk perguruan tinggi yang dipilih. Namun, program ini ditujukan khusus bagi pelajar yang memiliki prestasi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi, serta memenuhi syarat utama, yaitu tidak mampu secara ekonomi.

Keluarga yang dapat mendaftar biasanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). DTKS adalah data yang digunakan untuk mendistribusikan berbagai bantuan sosial dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Cek Status DTKS
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar dalam DTKS, Anda bisa mengecek statusnya melalui situs resmi Kemensos. Berikut cara mengeceknya:

Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Pilih wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan).
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Ketikkan kode captcha yang tertera.
Klik “Cari Data” dan tunggu sistem memproses data.
Lihat hasilnya, apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak.
Jika tidak terdaftar dalam DTKS, jangan khawatir. Anda masih bisa mendaftar KIP Kuliah jika memenuhi kriteria lainnya, seperti termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, yang tercatat dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), atau berasal dari panti sosial/panti asuhan.

Bagi yang Tidak Terdaftar di DTKS
Jika Anda tidak terdaftar di DTKS dan tidak masuk dalam kategori masyarakat rentan miskin atau berasal dari panti sosial/panti asuhan, Anda masih bisa mendaftar dengan memenuhi syarat lainnya, seperti:

Pendapatan Orang Tua/Wali: Gabungan pendapatan kotor orang tua atau wali tidak lebih dari Rp 4 juta per bulan. Atau jika pendapatan dibagi dengan jumlah anggota keluarga, pendapatan per anggota keluarga tidak boleh lebih dari Rp 750.000.
Dokumen Pendukung: Calon penerima KIP Kuliah yang memenuhi kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bukti kondisi ekonomi keluarga.
Kesimpulan
Meskipun tidak terdaftar dalam DTKS, calon mahasiswa masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan KIP Kuliah jika memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti SKTM dan bukti pendapatan orang tua, agar proses pendaftaran berjalan lancar. KIP Kuliah adalah kesempatan berharga untuk melanjutkan pendidikan tinggi bagi mereka yang berprestasi namun terkendala secara ekonomi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan