KKP Bertindak. Segel Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang
PENAMPAKAN - Pagar laut sepanjang 30 kilometer di tanggerang. //FOTO : CNN Indonesia--
Radarlambar.bacakoran.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan tindakan tegas dengan menyegel pagar sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.
Langkah ini dilakukan setelah ditemukan bahwa pagar tersebut dibangun tanpa izin dan menghambat aktivitas nelayan setempat.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho, pagar bambu setinggi sekitar enam meter ini dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin yang diperlukan dari pemerintah.
Gangguan Bagi Nelayan Kecil
Pung menuturkan bahwa pagar tersebut telah menimbulkan keluhan dari para nelayan kecil yang menggunakan kapal dengan kapasitas kecil. Mereka kesulitan keluar masuk kawasan perairan, terutama saat malam hari.
"Berdasarkan laporan nelayan mereka merasa terganggu oleh pagar ini sering menabraknya karena akses terbatas," ujarnya saat konferensi pers di atas kapal pengawas.
Batas Waktu Pembongkaran
KKP memberikan tenggat waktu hingga 20 hari bagi pihak yang bertanggungjawab untuk membongkar pagar itu secara sukarela. Jika tidak dipenuhi, pemerintah akan mengambil langkah untuk merobohkannya.
Ditegaskannya, diberikan waktu satu bulan, jika tidak ada tindakan akan dilakukan pembongkaran secara paksa.
Arahan Langsung Pemerintah
Langkah ini merupakan respons atas instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga ketertiban dan wibawa pemerintah. Pung menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menghindari berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Saat ini, KKP masih menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar yang awalnya hanya sekitar tujuh kilometer sebelum berkembang menjadi 30 kilometer.
"Tidak ada izin yang diajukan untuk aktivitas tersebut. Kami terus mendalami motif di balik pembangunannya," kata Pung.
KKP berkomitmen untuk menjaga perairan tetap terbuka bagi para nelayan dan memperingatkan agar tidak ada lagi aktivitas serupa di masa depan. (*)