Luas Lahan Kelapa Sawit Capai 86,83 Hektar
Kabid Perkebunan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Sumarlin, S.P, M.P.--
BALIKBUKIT - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Lampung Barat mencatat luas lahan kelapa sawit di kabupaten setempat mencapai 86,83 hektar.
Kabid Perkebunan, Sumarlin, S.P, M.P., mendampingi Kepala Disbunnak, Yudha Setiawan S.I.P, mengungkapkan, pada tahun 2024 lalu, pihaknya bersama Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan) Liwa telah melakukan pendataan perkebunan kelapa sawit dan hasilnya terdapat lahan kelapa sawit seluas 86,83 hektar yang tersebar diantaranya di Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kecamatan Suoh, Kecamatan Sumberjaya, Kecamatan Kebuntebu, Kecamatan Gedungsurian, Kecamatan Airhitam, Kecamatan Waytenong, Kecamatan Lumbokseminung dan Kecamatan Batuketulis.
“Dari luas lahan kebun sawit 86,83 hektar tersebut, 57,5 hektar tanaman menghasilnya, sisahnya tanaman belum menghasilkan dan tanaman rusak,” kata dia.
Dijelaskannya, pendataan perkebunan kelapa sawit tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk pembuatan surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya (STD-B). STD-B sangat diperlukan untuk pendataan statistik dan identifikasi masalah perkebunan, serta bahan penyusunan kebijakan tata kelola perkebunan. “STD-B (Surat Tanda Daftar usaha Perkebunan untuk Budidaya) adalah keterangan budidaya yang diberikan kepada pekebun,” kata dia.
Lanjut dia, penerbitan STD-B merupakan kewenangan bupati/wali kota dan STB-B diperuntukkan bagi pekebun yang memiliki lahan kurang dari 25 hektar. “Pembuatan STD-B ini gratis, jadi pekebun tidak dipungut biaya,” kata dia
Lebih jauh dia mengatakan, apabila pekebun mendaftarkan kebun sawit maka jangka waktu berlakunya STD-B adalah selama menanam sawit dan apabila petani menanam komoditas lain maka STD-B tidak berlaku lagi. “Jadi masa berlaku STD-B ini berlaku sampai komoditasnya berubah dan kalau nama pemilik kebun nya ganti maka STD-B nya juga harus dirubah,” kata dia
Ia menambahkan, setelah pendataan kebun kelapa sawit maka untuk data dan petanya diinput oleh pihaknya di sistem elektronik surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya (e STD-B) Kementerian Pertanian. (lusiana)