Mendagri Tito Karnavian: Kepala Daerah Jadi Biang Keladi Honorer Gagal Jadi PPPK 2025

Mendagri Tito Karnavian blak-blakan bongkar tabiat puluhan Kepala Daerah soal penataan tenaga Non ASN, terungkap biang kerok Honorer gagal jadi PPPK 2025.//Foto: tangkapan layar YouTube Kemendagri RI.--

Radarlambar.Bacakoran.co – Penataan tenaga honorer di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan kritik tajam terhadap sejumlah kepala daerah. Tito menilai, sikap kepala daerah yang tidak tegas dalam menjalankan kebijakan telah menjadi penghambat utama dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025.

 

Hal tersebut diungkapkan Tito dalam Rapat Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah yang digelar pada Rabu, 8 Januari 2025. Rapat tersebut dihadiri kepala daerah dari tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi, serta pejabat pusat seperti Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.

 

Masalah Utama: Kuota Formasi yang Tidak Sesuai

 

Dalam rapat tersebut, Tito menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang perekrutan tenaga Non-ASN sejak batas cut-off pendataan Non-ASN di database BKN pada Oktober 2023. Namun, banyak kepala daerah yang masih melakukan perekrutan tenaga honorer baru, sementara tenaga honorer yang sudah ada belum sepenuhnya terakomodasi.

 

Data Kemendagri menunjukkan, dari total 344.797 tenaga Non-ASN yang terdaftar di database BKN, hanya 42.643 formasi yang diajukan oleh 50 pemerintah daerah. Dengan demikian, ada 319.605 tenaga honorer yang belum mendapatkan kuota formasi.

 

Sebagai contoh, Provinsi Jawa Barat memiliki 27.417 tenaga honorer yang terdaftar, tetapi hanya 4.064 formasi yang diajukan. Sementara itu, Provinsi Jawa Timur dengan 20.483 tenaga honorer hanya menyediakan 3.336 formasi. Kondisi serupa terjadi di daerah lain, seperti Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, yang menunjukkan kesenjangan besar antara jumlah tenaga honorer dan kuota yang tersedia.

 

Faktor Penyebab

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan