UU Nomor 20/2023 Tentang ASN Memastikan PPPK Juga Terima Gaji Pensiun

Ilustrsai PPPK-----
Radarklambar.bacakoran.co -Banyak orang yang bertanya-tanya apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa memperoleh pensiun. Berikut adalah penjelasan mengenai hak pensiun untuk PPPK.
Apa Itu PPPK?
PPPK adalah seorang Pegawai Negeri yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja tertentu. Walaupun bekerja dengan status perjanjian, PPPK memiliki hak yang serupa dengan ASN lainnya, termasuk hak atas gaji, tunjangan, perlindungan, dan kesempatan mengikuti program pengembangan kompetensi. Untuk manajemen PPPK sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah serta Perjanjian Kerja.
Apakah PPPK Bisa Pensiun?
PPPK dapat memperoleh jaminan pensiun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK berhak menerima dana pensiun yang didapatkan melalui sistem iuran pasti. Ini berarti PPPK akan menyisihkan sebagian penghasilannya untuk dana pensiun.
Perbedaan Jaminan Pensiun PNS dan PPPK
Ada perbedaan antara pensiun PNS dan PPPK, terutama dalam hal sistem yang digunakan:
PNS memperoleh pensiun dengan skema defined benefit, yang berarti pensiun dihitung berdasarkan gaji terakhir dan masa kerja.
PPPK menggunakan skema defined contribution, di mana pensiun didasarkan pada kontribusi yang disisihkan selama masa kerja. Dengan skema ini, besaran pensiun tergantung pada akumulasi kontribusi yang sudah disetorkan.
Bagaimana Skema Pensiun PPPK Bekerja?
Dalam sistem defined contribution, PPPK menyisihkan sebagian gajinya untuk dana pensiun. Setelah memasuki masa pensiun, peserta bisa memilih untuk membeli produk anuitas atau menerima pembayaran secara berkala berdasarkan saldo dana pensiun yang terkumpul selama bekerja.
PPPK memang berhak mendapatkan jaminan pensiun walaupn skema pensiun yang diterapkan berbeda seperti PNS. Dengan skema iuran pasti, PPPK dapat menyiapkan pensiun mereka melalui kontribusi yang disetorkan sepanjang karier mereka. (*)