Pentingnya Penggunaan Pestisida Kimia yang Terdaftar dan Memiliki Izin Resmi
Penyemprotan pestisida. Foto/Pixabay--
Radarlambar.bacakoran.co - Hingga saat ini, pestisida kimia sintetis masih banyak digunakan secara luas. Penggunaan pertama kali dimulai setelah penemuan DDT (dichlorodiphenyltrichloroethane) oleh ahli kimia asal Swiss, Paul Hermann Müller, pada tahun 1939.
DDT mulanya berhasil mengendalikan penyebaran penyakit malaria dan riketsia yang ditularkan oleh serangga, yang kemudian menginfeksi tentara dan masyarakat.
Keberhasilan tersebut mendorong produksi DDT secara massal, yang kemudian digunakan untuk mengatasi serangga hama pada sektor pertanian. Namun, seiring berjalannya waktu, penggunaan DDT terbukti menimbulkan berbagai masalah, seperti munculnya resistensi dan resurjensi hama, penurunan kualitas hasil pertanian, pencemaran lingkungan akibat residu yang tertinggal lama, dan bahkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia.
Saat ini, dampak negatif dari penggunaan pestisida kimia semakin terlihat jelas, yang memicu perhatian dari berbagai pihak dalam sektor pertanian. Sebagai respons terhadap masalah tersebut, konsep pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) yang lebih ramah lingkungan mulai diperkenalkan.
Salah satu pendekatan yang diterapkan adalah sistem pengendalian hama terpadu (PHT), yang menggabungkan berbagai taktik pengendalian dengan mempertimbangkan ambang ekonomi.
Di Indonesia, sistem PHT sudah diatur dalam UU No. 22/2019 mengenai Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pengendalian hama dengan sistem ini mengutamakan pertimbangan sosial, ekologi, serta efisiensi ekonomi dalam pengelolaan agroekosistem secara berkelanjutan. Dalam sistem ini, penggunaan pestisida kimia hanya dilakukan sebagai langkah terakhir, dengan pengawasan ketat untuk memastikan penggunaannya bijaksana.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Ditjenbun Kementerian Pertanian, penggunaan pestisida kimia harus mengikuti prinsip yang tepat, yakni tepat dosis, sasaran, waktu, dan cara. Selain itu, hanya pestisida yang terdaftar dan memiliki izin edar yang diperbolehkan digunakan. Hal ini diatur dalam Permentan RI No. 43/2019 tentang Pendaftaran Pestisida.
Untuk memudahkan petani dan pihak terkait dalam mengakses informasi mengenai pestisida yang sah, masyarakat dapat mengunjungi portal resmi pestisida.id. Portal ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dan menyediakan daftar pestisida yang terdaftar untuk tanaman semusim dan rempah, sesuai dengan standar yang telah ditentukan.(*)