Korban Pencabulan 6 Orang, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Ilustrasi Pencabulan-----

BALIKBUKIT – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial RC (19), warga Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat, terus berkembang. 

Hingga kini, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, menyatakan sudah ada enam korban. Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah, karena masih beberapa pihak yang diduga terkait belum dimintai keterangan.

”Sementara total sudah ada enam korban, kemungkinan masih akan bertambah karena ada beberapa korban yang belum kita minta keterangan, untuk perkembangan informasi selanjutnya nanti akan kami sampaikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi S.H., M.H., mendampingi Kapolres AKBP Rindaldo Aser, Senin (13/1/2025).

Menurut Juherdi, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus pencabulan anak tersebut. Hasil penyelidikan setidaknya ada dua saksi lainnya yang akan dimintai keterangan.

”Kami terus mendalami kasus ini, untuk jumlah korban sementara enam orang, tetapi ada kemungkinan bertambah, saat ini penyidik masih meminta keterangan sejumlah saksi lainnya,” kata dia melanjutkan. 

Diberitakan sebelumnya, RC diamankan di kediamannya oleh PPA Polres Lampung Barat pada Minggu (12/1/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah keluarga salah satu korban melaporkan kejadian tersebut. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/I/2025.

Juherdi Sumandi, menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 09.00 Wib. Korban, seorang anak perempuan berusia 10 tahun, mengalami pelecehan oleh pelaku. 

“Pelaku melakukannya dengan cara memaksa meskipun korban berusaha melawan. Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya," ungkap Juherdi.

Usai menerima laporan keluarga korban, anggota langsung bergerak menindaklanjuti laporan itu, sehingga pada Minggu, (12/1/ 2025), sekitar pukul 12.11, Unit PPA yang dipimpin oleh IPDA Neco Elandi, S.H., mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya. 

“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.

Saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban, serta melakukan visum et repertum untuk mendukung bukti hukum. 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan