Kabar Baik! Pajak BPHTB dan Retribusi PBG Dihapus

Ilustrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), segera menerbitkan peraturan bupati (Perbup) untuk menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah.

Penetapan SKB itu melibatkan Meteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri. Poin penting dalam penetapan SBK itu adalah penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung.

Kabid Pengembangan Potensi, Pembukuan dan Pelaporan Pajak dan Retribusi, Isnaeni Aditia Marvan, S.H., mengatakan, dalam penghapusan BPHTB dan retribusi PBG itu hanya berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merupakan masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah,” kata dia

Dijelaskannya, kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan per bulan, seperti di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, penghasilan perbulan paling banyak untuk. kategori tidak kawin sebesar Rp7.000.000, kategori kawin kategori satu orang untuk peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masing-masing sebesar Rp8.000.000.

“Kabupaten Pesbar yang masuk Provinsi Lampung berada di wilayah sumatera akan mengikuti aturan itu, sehingga nanti akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Perbup,” jelasnya.

Sementara itu, terkait penghapusan retribusi PBG, pemerintah daerah harus mempercepat proses pelayanan Penerbitan PBG untuk pembangunan rumah bagi MBR paling lama 10 hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami juga akan mensosialisasikan penghapusan BPHTB, penghapusan retribusi PBG, dan percepatan proses pelayanan penerbitan PBG ke masyarakat. Sosialisasi akan dilakukan setelah Perbupnya terbit,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan