Melanggar Hukum, 2 Orang ASN di Lampung Barat Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat
Ilustrasi PNS ASN Dihukum Disiplin Berat (1)--
BALIKBUKIT - Selama tahun 2024, terdapat dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat yang terbukti melanggar aturan.
”Ada dua ASN yang telah dijatuhi hukuman disiplin berat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN,” ungkap Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Mazdan, S.Sos., M.M., Rabu (15/1/2025)
Dikatakannya, dua pegawai yang melanggar aturan tersebut bekerja di Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Lampung Barat.
”Keduanya merupakan staf di dua Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Lampung Barat. Mereka melanggar kode etik dan disiplin ASN sehingga dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun,” kata dia
Ia mengimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Lampung Barat untuk mematuhi aturan yang berlaku. “Kita berharap mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi ASN di Kabupaten Lampung Barat yang melanggar aturan,” pungkas dia.
Sekadar diketahui, pada tahun 2022 lalu terdapat enam PNS di Kabupaten Lampung Barat dijatuhi hukuman disiplin. Enam PNS yang dikenakan hukuman disiplin yaitu satu orang dikenakan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, satu orang dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, satu orang diberhentikan sementara dari PNS.
Kemudian, satu orang dijatuhi hukuman pembebasan jabatan, satu orang dikenakan teguran lisan dan satu orang lagi dikenakan hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Sementara pada tahun 2023 terdapat dua ASN yang melanggar aturan. Dua orang tersebut bekerja di kantor kecamatan itu rinciannya satu orang terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Sedangkan satu ASN lagi melanggar kode etik dan kode prilaku ASN sehingga dikenakan sanksi berupa terguran secara tertulis. *