DPRD Resmi Usulkan Pengesahan Parosil-Mad Hasnurin ke Mendagri
Sekretaris DPRD Lambar, Pirwan Bachtiar, S.E, M.M.--
BALIKBUKIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat secara resmi mengajukan usulan pengesahan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Penjabat (PJ) Gubernur Lampung, pada Rabu (15/1/2024).
Ini dilakukan setelah DPRD Lampung Barat menggelar Sidang Paripurna dengan agenda pengumuman penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Barat tahun 2024, sehari sebelumnya, Selasa (14/1/2025).
Sekretaris DPRD Lampung Barat Pirwan Bachtiar, S.E., MM., mengatakan, dalam surat resmi bernomor 170/05/DPRD-LB/2025 tersebut, DPRD mengusulkan pengesahan pasangan Hi. Parosil Mabsus, S.Pd., sebagai Bupati kemudian Drs. H. Mad Hasnurin sebagai Wakil Bupati.
Dasar Hukum Pengajuan usulan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024. Surat edaran tersebut mewajibkan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengajukan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
”Surat tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah disampaikan kepada pihak terkait,” ungkapnya.
Dijelaskan, proses ini adalah bagian dari tahapan Pilkada yang telah ditentukan. Pihaknya berharap pengesahan ini dapat segera dilakukan sehingga pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat dilantik dan memulai tugas-tugasnya untuk melayani masyarakat Lampung Barat.
”Tentu kita berharap agar pengesahan ini dapat segera dilakukan sehingga pasangan pemimpin baru bisa segera dilantik dan memulai tugas-tugas strategis. Tindak lanjut ini merupakan bukti komitmen DPRD dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Lampung Barat,” lanjutnya.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan KPU Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih. Dalam pemilihan tahun 2024, pasangan Hi. Parosil Mabsus dan Drs. Hi. Mad Hasnurin (Nomor Urut 2) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan 121.098 suara atau 82,77% dari total suara sah.
Penetapan ini didasarkan pada Berita Acara Nomor 1/PL.02.7-BA/1804/2/2025 dan disampaikan secara resmi kepada seluruh anggota DPRD. Ketua DPRD, bersama Wakil Ketua Hi. Sutikno, S.A.P., dan H. Jafar Shodiq, S.Ag., M.Si., menyatakan bahwa hasil penetapan ini akan segera diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung untuk proses administrasi lebih lanjut.
Dengan resmi ditetapkannya Hi. Parosil Mabsus dan Drs. Hi. Mad Hasnurin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat periode 2025–2030, DPRD berharap agar kepemimpinan ini dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Barat. *