Diberi Nama Tatag Trawang Tungga, Gedung Restorative Justice Polres Lambar Diresmikan
DIRESMIKAN : Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser meresmikan Gedung Restorative Justice di Polres Lampung Barat setempat Rabu 15 Januari 2025. Foto Humas Polres--
BALIKBUKIT – Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., secara resmi meresmikan Gedung Restorative Justice diberi nama Tatag Trawang Tungga yang dibangun di Polres Lampung Barat.
Gedung ini dibangun menggunakan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Lampung Barat dan akan digunakan untuk penyelesaian perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Dalam sambutannya, Rinaldo Aser menjelaskan bahwa gedung ini bertujuan untuk menyediakan ruang bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan perkara mereka melalui jalur Restorative Justice, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
”Penyelesaian ini melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memulihkan keadaan semua pihak,” ungkapnya.
Terusnya, Restorative Justice merupakan pendekatan yang menekankan pemulihan daripada hukuman, dengan tujuan mengembalikan kedamaian dan keadilan dalam masyarakat. Kapolres juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Daerah Lampung Barat atas dukungan dan kontribusinya dalam pembangunan gedung ini.
Ia berharap dengan diresmikannya Gedung Tatag Trawang Tungga masyarakat Lampung Barat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam menempuh penyelesaian perkara secara damai, serta memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, peresmian gedung ini turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, IPTU Juherdi Sumandi, S.H., M.H., yang akan memanfaatkan gedung ini untuk mengelola laporan dan pengaduan masyarakat yang memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. *