Gaji 1.134 PPPK Pesisir Barat Tak Bebani APBD

Kepala BPKAD Pesisir Barat Mizar Diyanto--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menegaskan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang direkrut hingga tahun 2023 lalu, sepenuhnya bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

Kepala BPKAD, Mizar Diyanto, S.E., M.P., mengatakan, meski mekanisme pembayaran gaji PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sumber dana gaji PPPK tetap berasal dari pemerintah pusat, sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesbar.

“Dalam proses pembayaran gaji, Pemkab Pesbar terlebih dahulu memberikan pembayaran kepada seluruh PPPK sesuai dengan besaran gaji masing-masing. Setelah itu, Pemkab melakukan klaim ke pemerintah pusat untuk pengembalian dana itu,” kata dia. 

Dijelaskannya, meski mekanisme pembayaran tetap sama, anggaran untuk tahun 2025 ini mengalami penurunan signifikan. Dari yang sebelumnya mencapai lebih dari Rp32 miliar, kini anggaran yang tersedia hanya sekitar Rp24 miliar.

“Penurunan anggaran gaji PPPK pada tahun 2025 disesuaikan dengan klaim anggaran yang dilakukan untuk pembayaran gaji PPPK selama tahun 2024 lalu, total ada 1.134 PPPK yang terdaftar dan aktif bekerja hingga sekarang,” kata dia. 

Ditambahkannya, untuk pembayaran gaji PPPK hasil rekrutan Pemkab Pesbar pada tahun 2024, baik untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, berdasarkan informasi yang berkembang pembayaran gaji nya akan dibebankan langsung ke APBD Kabupaten setempat.

“Kami masih menunggu regulasi lebih lanjut terkait dengan pengalokasian anggaran tersebut. Keputusan ini tentu akan disesuaikan dengan kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat,” terangnya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan perekrutan PPPK 2024 dan masih berjalan hingga sekarang, terdapat 1.038 formasi yang disiapkan, berdasarkan hasil seleksi gelombang I ada 944 formasi yang telah terpenuhi dan masih ada 94 formasi yang masih kosong.

“ Jumlah PPPK itu nanti yang gajinya akan dibayar melalui APBD, meski sampai sekarang kami belum tahun berapa jumlah formasi yang terpenuhi karena masih menunggu hasil seleksi PPPK gelombang II,” pungkasnya. *

 

Tag
Share