Soroti Kasus Pencabulan, DPRD Dorong Hukuman Maksimal dan Ganti Rugi

Anggota Komisi III DPRD Lambar Nopiyadi S.I.P.,--

BALIKBUKIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat turut memberikan perhatian serius terhadap meningkatnya kasus pencabulan di wilayah Kabupaten Lampung Barat. 

Kasus terbaru melibatkan seorang mahasiswa berinisial RC (19) di Kecamatan Batubrak, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap enam anak di bawah umur. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus serupa yang meresahkan masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Lambar Nopiyadi, S.I.P., menyampaikan rasa keprihatinannya atas maraknya kasus ini, yang menurutnya mencerminkan lemahnya efek jera dari penanganan kasus sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa banyak pelaku kejahatan serupa tidak mendapatkan hukuman yang cukup keras, sehingga pesan moral kepada masyarakat menjadi lemah.

“Kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi berulang kali jika hukuman bagi pelaku sebelumnya benar-benar memberikan efek jera. Sayangnya, tampaknya hal itu tidak terjadi di Lampung Barat,” ungkapnya.

Sebagai langkah konkret, Nopiyadi mendorong semua pihak, termasuk masyarakat, lembaga hukum, dan media, untuk mengawal proses hukum terhadap kasus ini yang sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Lampung Barat. Menurutnya, penanganan hukum yang transparan dan maksimal sangat penting untuk menanamkan pesan tegas kepada masyarakat bahwa kejahatan terhadap anak tidak akan ditoleransi.

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar hukuman terhadap pelaku pencabulan tidak hanya terbatas pada pidana penjara, tetapi juga mencakup ganti rugi materiil kepada korban. Hal ini dianggap penting mengingat dampak jangka panjang yang harus ditanggung oleh korban dan keluarganya. Anak-anak yang menjadi korban pencabulan sering kali menghadapi trauma psikologis yang memerlukan proses pemulihan panjang, pengobatan, dan bahkan perubahan tempat tinggal karena stigma sosial.

“Pelaku pencabulan harus diminta untuk bertanggung jawab secara materiil, jika aturan memungkinkan. Biaya pengobatan, rehabilitasi, dan beban moral yang dialami korban serta keluarga harus menjadi bagian dari tanggung jawab pelaku. Ini penting agar ada keadilan lebih bagi korban,” tegas Nopiyadi.

Ia juga menyoroti perlunya keterbukaan dalam proses hukum kasus pencabulan, terutama terhadap anak di bawah umur. Sidang terbuka dan publikasi vonis dinilai dapat memberikan efek preventif di masyarakat. Menurutnya, dengan mempublikasikan proses persidangan hingga pelaku menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, masyarakat akan memahami konsekuensi nyata dari kejahatan ini.

“Proses hukum yang transparan mulai dari penuntutan hingga vonis dan pelaksanaan hukuman adalah langkah penting. Bahkan, jika memungkinkan, perlu ada ekspos yang lebih luas agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tambahnya.

Nopiyadi berharap agar pemerintah daerah, bersama dengan aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat, dapat bersinergi untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Edukasi tentang pentingnya perlindungan anak, pengawasan ketat terhadap lingkungan, serta penguatan hukum menjadi kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak di Lampung Barat.

“Anak-anak adalah masa depan kita. Sudah seharusnya kita memberikan perlindungan maksimal kepada mereka. Setiap upaya, baik melalui hukum maupun edukasi, harus dilakukan untuk memastikan Lampung Barat menjadi wilayah yang aman bagi tumbuh kembang anak,” pungkasnya.

Diketahui, Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial RC (19), warga Kecamatan Batubrak, terus berkembang. 

Hingga kini, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, menyatakan sudah ada enam korban. Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah, karena masih beberapa pihak yang diduga terkait belum dimintai keterangan.

”Sementara total sudah ada enam korban, kemungkinan masih akan bertambah karena ada beberapa korban yang belum kita minta keterangan, untuk perkembangan informasi selanjutnya nanti akan kami sampaikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi S.H., M.H., mendampingi Kapolres AKBP Rindaldo Aser, Senin (13/1/2025).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan