Soroti Kasus Pencabulan, DPRD Dorong Hukuman Maksimal dan Ganti Rugi

Anggota Komisi III DPRD Lambar Nopiyadi S.I.P.,--

Menurut Juherdi, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus pencabulan anak tersebut. Hasil penyelidikan setidaknya ada dua saksi lainnya yang akan dimintai keterangan.

”Kami terus mendalami kasus ini, untuk jumlah korban sementara enam orang, tetapi ada kemungkinan bertambah, saat ini penyidik masih meminta keterangan sejumlah saksi lainnya,” kata dia melanjutkan. 

Diberitakan sebelumnya, RC diamankan di kediamannya oleh PPA Polres Lampung Barat pada Minggu (12/1/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah keluarga salah satu korban melaporkan kejadian tersebut. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/I/2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. *

Tag
Share