Data Sementara, Pelamar PPPK Tahap II Mencapai 613 Orang
Ilustrasi PPPK CPNS-----
BALIKBUKIT - Jumlah pendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 di Kabupaten Lampung Barat terus bertambah, bahkan Rabu (15/1/2025) pukul 11.00 Wib tercatat sudah ada 613 orang
”Sampai sore ini belum ada informasi terkait perpanjangan waktu pendaftaran PPPK tahap II. Jadi kalau mengacu pada jadwal sebelumnya pendaftaran dibuka hingga Rabu 15 Januari 2025 pukul 23.59 Wib,” ungkap Ketua Panitia Seleksi CASN yang juga menjabat Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Drs. Ismet Inoni, M.M., Selasa (14/1/2025).
Kata dia, dengan adanya persyaratan baru yang ditetapkan sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) maka membuka peluang bagi pelamar tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I, tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1 atau memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 untuk mendaftar pada seleksi PPPK tahap 2. ”Kemungkinan jumlah pendaftar PPPK tahap 2 masih akan bertambah sampai batas waktu penutupan pendaftaran,” kata dia.
Sekadar diketahui, Sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor:B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2025, bahwa pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN dapat melamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Itu jika memenuhi ketentuan sebagai berikut yaitu tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I, tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS, belum melamar seleksi pengadaan ASN, serta memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I atau memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Selanjutnya, Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Selanjutnya, instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB. *