Bareskrim Polri Tetapkan FH dan PT AJP Sebagai Tersangka TPPU Kasus Judi Online, Hotel Aruss Disita

Konferensi pers Bareskrim soal TPPU Judi Online.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Bareskrim Polri telah menetapkan FH dan korporasi PT AJP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online. Salah satu barang bukti yang disita adalah sebuah hotel yang terletak di Semarang, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Kamis 16 Januari 2025, Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa FH menjabat sebagai komisaris PT AJP.


Pemberantasan judi online telah menjadi fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang diikuti dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Dalam hal ini, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk menindak tegas para pelaku.


Menurut keterangan Helfi, FH diduga menggunakan PT AJP sebagai sarana untuk mencuci uang hasil kegiatan judi online dengan membangun Hotel Aruss di Semarang. Selama proses pembangunan hotel, FH diketahui menggunakan lima rekening yang tidak tercatat atas namanya untuk mentransfer dana pembangunan ke PT AJP.


Dijelaskan Helfi, rekening yang digunakan untuk mentransfer dana ke PT AJP berasal dari lima rekening yang bukan milik FH. Selain itu, beberapa transaksi juga masuk dari rekening penampung.


Keuntungan yang diperoleh dari operasional hotel tersebut diduga mengalir kembali ke rekening FH. Helfi menambahkan bahwa PT AJP, yang berdiri sejak tahun 2007, awalnya bergerak di bidang properti, khususnya mengelola dana yang berasal dari FH untuk pembangunan Hotel Aruss.


Ditambahkannya, PT AJP sejak berdiri pada tahun 2007 fokus di bidang properti, dengan modal pembangunannya yang berasal dari uang FH. Dengan dua alat bukti yang cukup, baik FH maupun PT AJP ditetapkan sebagai tersangka TPPU. PT AJP terbukti menampung uang hasil judi online milik FH untuk membangun hotel, sementara FH mengelola hotel tersebut dan menikmati keuntungan dari operasionalnya.


Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH untuk pembangunan Hotel Aruss di Semarang, dan hasilnya kembali ke PT AJP.


Penyitaan Hotel Aruss
Sebelumnya, pada bulan Januari 2025, Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss di Semarang, yang diduga merupakan aset hasil dari pencucian uang melalui judi online. Helfi menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya untuk menelusuri dan mengungkap transaksi keuangan yang terlibat dalam jaringan judi online.


Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, dikelola oleh PT AJP dan didanai oleh uang yang ditransfer dari rekening FH melalui lima rekening berbedai. Penyitaan itu mengungkapkan adanya aliran dana yang mencurigakan, yang berasal dari sejumlah rekening dengan total mencapai sekitar Rp40,5 miliar.


Dengan langkah tegas ini, Bareskrim Polri berharap dapat menghentikan praktik judi online serta mencegah penyalahgunaan transaksi keuangan untuk kegiatan ilegal. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana serupa.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan