Legislator PKS Kritik Usulan Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG

Foto: Ilustrasi--
Radarlambar.Bacakoran.co - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menanggapi kritik terhadap usulan Ketua DPD RI, Sultan Najamuddin, yang mengusulkan penggunaan dana zakat untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rahmat menilai usulan tersebut bertentangan dengan undang-undang yang mengatur pengelolaan zakat di Indonesia.
Menurut Rahmat, dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Pasal 2, pengelolaan zakat harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Penerima zakat, atau mustahik, harus memenuhi kriteria golongan asnaf, yang terdiri dari delapan kategori, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu 18 Januari 2025 Rahmat menjelaskan, dana zakat hanya boleh digunakan untuk golongan asnaf yang telah ditentukan. Sementara program MBG ditujukan untuk semua lapisan masyarakat, baik yang miskin maupun yang tidak, dan tidak terbatas pada satu agama tertentu. Oleh karena itu, tidak dapat dana zakat dialokasikan untuk program MBG.
Rahmat mengingatkan bahwa dalam Pasal 27 Ayat (1) UU No. 23/2011, zakat hanya boleh digunakan untuk usaha produktif yang membantu mengatasi masalah kemiskinan dan meningkatkan kualitas umat. Sementara dalam Pasal 37, ditegaskan bahwa tidak diperbolehkan untuk memanipulasi, mengalihkan, atau menggunakan dana zakat untuk tujuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Program MBG memang bagus untuk semua orang, tetapi penggunaan dana zakat hanya diperuntukkan bagi yang berhak menurut hukum syariat Islam. Karena itu, tidak seharusnya dana zakat digunakan untuk program MBG,” tegas Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menyampaikan bahwa meskipun tujuan dari program makanan bergizi ini sangat baik, sebagai bagian dari agenda pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, hal itu seharusnya tidak dilakukan dengan cara yang melanggar peraturan yang sudah ada.
Ditambahkannya, tujuan baik untuk memperbaiki kualitas SDM Indonesia harus tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada agar tidak menimbulkan masalah baru, terutama terkait pengawasan pengelolaan zakat yang saat ini berada di bawah Kementerian Agama.
Rahmat juga memperingatkan bahwa jika usulan tersebut diterima, hal itu dapat menjadi preseden buruk dan memengaruhi program pemerintah lainnya yang tidak tepat dalam penggunaan dana.
Usulan penggunaan dana zakat untuk program MBG tersebut awalnya dilontarkan oleh Sultan B. Najamuddin, Ketua DPD RI, yang berpendapat bahwa program makan bergizi gratis bisa dimaksimalkan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk pengalokasian dana zakat.
Melihat antusiasme masyarakat Indonesia dalam hal gotong royong dan dermawan, kita bisa memanfaatkan zakat yang besar ini untuk mendukung program makan bergizi gratis. hal itu disampaikan Sultan dalam wawancara dengan wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Selasa 14 Januari 2025 lalu.
Sultan juga mengemukakan pentingnya melibatkan masyarakat dalam pembiayaan program tersebut, guna mendukung kelancaran pelaksanaannya.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan respons terhadap usulan ini. Ia menyatakan bahwa pengelolaan zakat sudah diatur oleh pihak yang berkompeten, dan pemerintah siap menjalankan program makanan bergizi gratis untuk seluruh anak-anak Indonesia pada tahun 2025.
Presiden Prabowo saat menghadiri acara Kadin Indonesia di Ritz-Carlton, Jakarta, pada Kamis 16 Januari 2025 mengatakan, zakat sudah ada pengurusnya, tapi dari pihak pemerintah siap memastikan semua anak-anak Indonesia mendapatkan makanan bergizi. selain itu, dirinya juga menyambut baik partisipasi dari berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan program ini, asalkan pendanaannya efisien dan tepat sasaran.(*)