Menteri KKP: Pagar Bambu Laut di Tangerang Dapat Jadi Barang Bukti, Penyidikan Masih Berlanjut
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat berbicara kepada wartawan di Pantai Kedonganan, Jimbaran, Bali, Minggu 19 Januari 2025.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa kasus pagar bambu laut yang ditemukan di pesisir Kabupaten Tangerang masih dalam proses penyelidikan. Pagar bambu yang telah dicabut dari lokasi, menurutnya, berpotensi menjadi barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Trenggono pada wartawan Minggu 19 Januari 2025, membenarkan jika dirinya kemarin mendengar ada pembongkaran oleh pihak Angkatan Laut. Namun, dia mengaku tidak bisa memastikan lebih lanjut. Yang pasti, itu harus diperlakukan sebagai barang bukti. Setelah melalui proses hukum yang jelas dan terdeteksi, baru bisa dicabut.
Meskipun demikian, Trenggono meminta agar pencabutan pagar bambu ditunda untuk sementara waktu. Hal ini dikarenakan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar bambu tersebut belum diketahui.
Ditambahkannya, sebagai langkah awal, drinya menyarankan agar pencabutan sebaiknya ditunda terlebih dahulu. Jika sudah jelas siapa yang memasang, akan lebih mudah menangani masalah tersebut. Pencabutan memang mudah dilakukan, tapi perlu memastikan semuanya terlebih dahulu.
Pemerintah saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Beberapa nelayan yang diduga terlibat telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dijelaskannya, pihaknya mendapat informasi bahwa perkumpulan nelayan mungkin terlibat dalam pemasangan pagar bambu itu. Beberapa kali mereka sudah dipanggil oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), namun hingga kini belum hadir. pihaknya juga dibantu oleh pihak kepolisian untuk menyelidiki hal itu lebih lanjut.
Penyelidikan kasus ini masih terus berjalan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(*)