Persyaratan untuk Guru ASN dalam Program Redistribusi, Termasuk Peluang Mengajar di Sekolah Swasta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan Melaksanakan Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara di Seluruh Indonesia. - Foto Freepik--
Radarlambar.bacakoran.co - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana untuk melaksanakan redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk ke sekolah-sekolah swasta. Untuk memastikan kelancaran program ini, ada beberapa kriteria yang ditetapkan baik untuk guru ASN yang akan diredistribusi maupun untuk sekolah-sekolah yang menerima guru tersebut.
Persyaratan Guru ASN yang Dapat Mengikuti Redistribusi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025, berikut adalah persyaratan bagi guru ASN yang ingin terlibat dalam redistribusi:
1. Kualifikasi Pendidikan
Guru harus memiliki pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
2. Pangkat dan Golongan
Untuk memenuhi syarat, guru harus berada pada pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
3. Kinerja Guru
Selama dua tahun terakhir, hasil penilaian kinerja guru harus minimal "Baik" pada setiap elemen penilaian.
4. Kesehatan
Guru wajib dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penggunaan narkoba dan zat adiktif lainnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
5. Catatan Disiplin
Guru yang bersangkutan tidak boleh memiliki catatan hukuman disiplin sedang atau berat, serta tidak boleh sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara hukum.
Persyaratan Sekolah untuk Menerima Guru ASN