Persyaratan untuk Guru ASN dalam Program Redistribusi, Termasuk Peluang Mengajar di Sekolah Swasta
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/8f0590017b59d0f889b23ae6bbf1b968.jpeg)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan Melaksanakan Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara di Seluruh Indonesia. - Foto Freepik--
Sekolah yang ingin menerima redistribusi guru ASN juga harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan, antara lain:
1. Izin Operasional
Sekolah wajib memiliki izin operasional yang sah dari Pemerintah Daerah (Pemda).
2. Terdaftar dalam Dapodik
Sekolah harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setidaknya selama tiga tahun terakhir.
3. Kurikulum
Sekolah harus menjalankan kurikulum yang telah disahkan atau ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
4. Peserta Didik
Sekolah wajib memiliki peserta didik yang merupakan warga negara Indonesia dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar.
5. Anggaran Pendidikan
Anggaran biaya pendidikan sekolah harus lebih rendah dari kebutuhan biaya operasional sekolah.
6. Penerimaan Bantuan
Sekolah harus menerima dan tidak menolak dana bantuan operasional yang diberikan pemerintah.
7. Rombongan Belajar Lengkap
Sekolah harus memiliki rombongan belajar yang lengkap dengan jumlah siswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.