Imbau Peserta Lulus Seleksi PPPK Lakukan Pemberkasan, Syarat Penerbitan Nomor Induk PPPK
2812--
PESISIR TENGAH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengimbau seluruh peserta yang lulus dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru agar melakukan pemberkasan untuk penerbitan Nomor Induk PPPK sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan pemberkasan untuk pelamar yang lulus seleksi CPPPK guru tahun 2023 sudah bisa dilaksanakan, dan akan berlangsung hingga Januari 2024 mendatang.
“ Pelamar yang lulus seleksi CPPPK guru itu diwajibkan untuk melakukan pengisian daftar riwayat hidup dan melengkapi kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id,” kata dia.
Dijelaskannya, pelaksanaan tahapan tersebut dimulai dari tanggal 23 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi PPPK namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp.10.000 sesuai format yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
“ Adapun kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Pemkab Pesbar tahun 2023 yang harus persiapkan oleh peserta,” jelasnya
Ditambahkannya, peserta yang telah ditetapkan kelulusannya akan diusulkan untuk diangkat sebagai CPPPK apabila dapat menunjukkan dan melengkapi berkas atau dokumen yang sah dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
“ Peserta yang telah dinyatakan lulus namun tidak melaksanakan pengisian daftar riwayat hidup dan melengkapi dokumen sesuai tanggal yang telah ditentukan, maka peserta dianggap gugur atau mengundurkan diri,” terangnya.
Kemudian, bagi peserta yang memberikan bukti, dokumen dan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Calon PPPK dan PPPK, Panitia Seleksi CASN Pemkab Pesbar berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Calon PPPK atau PPPK.
“ Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (yogi/*)