Menteri ATR Akui Pagar Laut di Tangerang Miliki Sertifikat HGB

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Foto/Net--

Radarlambar.bacakoran.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa pagar laut yang menjadi perbincangan di Tangerang telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pernyataan tersebut ia sampaikan pada Senin (20/1/2025).

Nusron menjelaskan bahwa pihaknya membenarkan adanya sertifikat HGB di kawasan pagar laut sebagaimana yang beredar di media sosial.

Ia merinci bahwa terdapat 263 bidang tanah yang telah bersertifikat HGB di kawasan tersebut, dengan kepemilikan atas nama beberapa pihak. Dari jumlah tersebut, 234 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan. Selain itu, juga tercatat kepemilikan Hak Milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.

Pagar laut ini membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang, Banten, dan keberadaannya menimbulkan perdebatan. Sebelumnya, Nusron menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung atas pagar laut tersebut karena lokasinya berada di perairan. Ia menegaskan bahwa selama pagar tersebut masih berada di laut, maka kewenangan sepenuhnya ada pada pihak terkait di bidang kelautan. Sementara itu, jika pagar tersebut berada di darat, pengelolaannya akan tergantung pada status lahannya.

Nusron juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia sempat menerima informasi yang keliru terkait status pagar laut ini. Saat ini, pemerintah masih mengkaji langkah yang dapat diambil untuk menangani polemik tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan