DBH Provinsi untuk Pesbar Rp20 M Belum Terealisasi

2812--

PESISIR TENGAH - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga kini belum melunasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya sudah diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar), padahal saat ini sudah memasuki akhir tahun anggaran 2023.

Plt.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesbar, Mizar Diyanto, S.E, M.P., mengatakan, hingga tahun 2023 Pemprov Lampung belum mentransfer DBH Pemkab Pesbar yang diperkirakan jumlah besaran DBH itu masih cukup besar, yakni sekitar Rp20 miliar yang belum terbayar oleh Pemprov Lampung.

“Memang seharusnya untuk DBH Provinsi itu sudah diterima oleh Pemkab Pesbar, tapi sampai dengan akhir tahun 2023 ini belum direalisasikan,” katanya.

Padahal, kata dia, untuk jumlah tunggakan DBH Provinsi itu masih cukup banyak, dan memang sangat dinantikan oleh Pemkab setempat. Karena, dengan adanya DBH Provinsi tersebut jelas akan sangat membantu keuangan daerah yang saat ini masih cukup sulit. Sedangkan, mengenai DBH Provinsi Lampung untuk Kabupaten Pesbar yang belum terbayar itu sebelumnya juga Pemkab Pesbar telah berkirim surat ke Pemprov Lampung.

“Pemkab Pesbar sebelumnya sudah pernah berkirim surat ke Pemprov Lampung agar dapat segera menyalurkan sisa DBH Provinsi yang belum direalisasikan untuk Kabupaten Pesbar ini,” jelasnya.

Tapi, kata dia, dari Pemprov Lampung tidak bisa lagi menyalurkan DBH Provinsi itu untuk daerah, bukan hanya Kabupaten Pesbar saja, melainkan  seluruh Kabupaten/Kota se-Lampung. Karena terakhir penyaluran DBH itu yakni pada 8 Desember 2023 lalu. Hal tersebut sesuai dengan surat yang telah disampaikan oleh Gubernur Lampung pada 20 Desember 2023 dengan nomor : 900/5675/VI.02/2023 perihal penyaluran DBH Provinsi kepada Kabupaten/Kota tahun anggaran 2023.

“Dalam surat yang ditandatangi GUbernur Lampung itu menjelaskan bahwa, sampai dengan tanggal 8 Desember 2023 telah disalurkan DBH kepada Kabupaten/Kota sebesar Rp1,1 trilliun lebih,” katanya.

Ditambahkannya, mengingat bahwa APBD Provinsi Lampung harus merealisasikan belanja wajib yang menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan seperti belanja wajib infrastruktur sebesar 40 persen, yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di Kabupaten/Kota, selain itu belanja wajib pendidikan minimal 20 persen, belanja wajib kesehatan 10 persen, pembayaran pinjaman, hingga pendanaan Pilkada KPU dan Bawaslu.

“Maka penyaluran DBH pada tanggal 8 Desember 2023 tersebut merupakan penyaluran terakhir ditahun anggaran 2023. Sehingga, sesuai dengan surat dari Gubernur Lampung tersebut, maka DBH Provinsi untuk Kabupaten Pesbar ini tidak terealisasi tahun 2023, padahal itu sangat diharapkan untuk daerah,” pungkasnya.(yayan/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan