Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang dalam RUU Minerba Picu Pro Kontra
Ilustrasi pertambangan. Foto/SHUTTERSTOCK--
Radarlambar.bacakoran.co- Dalam rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang digelar di Jakarta, terdapat pembahasan mengenai usulan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.
Selain itu, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha kecil menengah (UKM) setempat juga diusulkan mendapatkan izin serupa.
Dalam draf yang disampaikan, perguruan tinggi yang dapat mengelola tambang harus memiliki akreditasi minimal B. Usulan tersebut dimasukkan dalam Pasal 51A RUU Minerba, di mana perguruan tinggi akan diprioritaskan untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Meski demikian, beberapa anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan kritik terkait proses perancangan RUU ini. Kritik utama mengarah pada minimnya partisipasi publik dan pemangku kepentingan di sektor minerba.
Selain itu, beberapa pihak menilai bahwa usulan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi melenceng dari fokus inti lembaga tersebut, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Isu ini juga memunculkan pertanyaan tentang keberpihakan regulasi terhadap pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya lebih inklusif dan berbasis manfaat jangka panjang.
Proses pembahasan lebih lanjut diharapkan mampu melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan kebijakan yang tepat guna dan adil.(*)