Dewi Soekarno Kena Denda 29 Juta Yen Terkait Sengketa PHK Karyawan

Dewi Soekarno. Foto/net--
Radarlambar.bacakoran.co -Istri Presiden pertama Indonesia, Soekarno, Ratna Sari Dewi Soekarno, yang dikenal juga dengan nama Naoko Nemoto, dijatuhi denda sebesar 29 juta yen (sekitar Rp 3 miliar) oleh Pengadilan Buruh Jepang. Denda tersebut berkaitan dengan kasus tuntutan dua mantan karyawan yang di-PHK pada 2021 dari perusahaan miliknya.
Peristiwa bermula pada Februari 2021, ketika Dewi Soekarno memecat dua karyawan melalui email. Alasan pemecatan tersebut terkait dugaan bahwa kedua karyawan menghasut rekan kerja untuk tidak datang ke kantor, khawatir akan risiko terpapar COVID-19 setelah Dewi Soekarno kembali dari Indonesia. Pada saat itu, Dewi Soekarno tengah berada di Bali karena menantunya, Frits Frederik Seegers, dirawat di Rumah Sakit Bali Mandara.
Kedua karyawan yang dipecat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Buruh pada Maret 2022. Dewi Soekarno pun menggugat balik dengan tuduhan bahwa kedua karyawan tersebut menghasut pegawai lain untuk mengucilkan dirinya. Namun, pada Agustus 2022, Komite Pengadilan Ketenagakerjaan memutuskan perusahaan Dewi Soekarno harus membayar ganti rugi kepada kedua pegawai yang dipecat.
Perusahaan milik Dewi Soekarno sempat menolak keputusan ini, yang menyebabkan sengketa berlanjut ke pengadilan. Pada November 2023, Dewi Soekarno kalah dalam persidangan, dan pengadilan memutuskan bahwa pemecatan terhadap kedua karyawan tersebut tidak sah. Selain itu, perusahaan diminta membayar gaji yang belum dibayarkan sejak 2021 hingga 2024, beserta biaya lembur yang belum diselesaikan, dengan total denda mencapai 29 juta yen.
Meskipun demikian, perusahaan menolak memberikan wawancara atau komentar terkait perkara ini, dengan alasan bahwa mereka tidak akan memberikan keterangan mengenai proses litigasi yang sedang berlangsung.