Kasus Perceraian Meningkat, Judi Online dan Ekonomi Menjadi Faktor Pemicu
Ilustrasi Kasus Perceraian-----
BALIKBUKIT - Pengadilan Agama Krui mencatat peningkatan jumlah kasus perceraian di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat sepanjang tahun 2024. Dibandingkan tahun sebelumnya, angka perceraian mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Panitera Muda Pengadilan Agama Krui, Asep Supriadi, menjelaskan, pada tahun 2023, terdapat 586 kasus perceraian yang terdiri dari 148 kasus cerai talak dan 438 kasus cerai gugat. Sementara itu, pada 2024, angka ini meningkat menjadi 639 kasus dengan rincian 134 cerai talak dan 505 cerai gugat.
“Ada sebanyak sekitar 5 sampai 10 kasus perceraian di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat yang disebabkan oleh Judi Online (Judol) itu juga jatuhnya ke faktor ekonomi, penyebab ekonomi di keluarga kurang karena suami bermain judi online,” terangnya.
Selain itu, adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kehadiran orang ketiga turut menjadi faktor yang memengaruhi, meski tidak sebanyak faktor lainnya.
“Selain itu, Pengadilan Agama Krui mencatat penurunan jumlah perkara dispensasi nikah. Pada 2023, tercatat 63 kasus, sedangkan pada 2024 jumlahnya menurun menjadi 44 kasus,” jelasnya.
Namun, tren peningkatan perceraian diperkirakan akan terus berlanjut. Hingga 21 Januari 2025, tercatat 50 kasus perceraian yang telah diterima oleh Pengadilan Agama Krui untuk wilayah Lampung Barat dan Pesisir Barat. Hal ini menunjukkan potensi peningkatan jumlah kasus pada tahun ini.
“Perhari ini di tanggal 21 Januari 2025 saja kami sudah menerima sebanyak 50 kasus perceraian yang terjadi di Lampung Barat dan Pesisir Barat, sehingga kemungkinan tahun ini jumlahnya akan lebih meningkat lagi,” pungkasnya. *