Tahun Ini, Tunjangan Kinerja Pegawai Rp54 Miliar

tunjangan kinerja (Tukin)-----

BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat tahun ini menganggarkan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP)  atau selama ini lebih dikenal dengan sebutan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar Rp54.402.401.961.

Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumadi, S.I.P, M.M., mengungkapkan, dana TPP sebesar Rp54 miliar lebih itu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemkab Lampung Barat. “Jumlah ASN di Lampung Barat sebanyak 4.496 orang terdiri dari PNS sebanyak 3.544 orang dan PPPK 952 orang,” ungkap Sumadi, Selasa (21/1/2025).

Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan bahwa tambahan penghasilan pegawai diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan atau pertimbangan objektif  lainnya.

Menurut Sumadi, pembayaran TPP disesuaikan dengan absensi kehadiran ASN.  “Jumlah TPP yang dibayarkan kepada pegawai itu sesuaikan dengan absensi kehadiran pegawai masuk kerja setiap hari kerja,” kata Sumadi.

Ia berharap dengan adanya pembayaran TPP ini, kinerja ASN di Kabupaten Lampung Barat terus meningkat, begitu juga dengan pelayanan terhadap masyarakat. “Diharapkan dengan adanya TPP ini,  kinerja ASN di Lampung Barat terus meningkat dan tetap disiplin,” tutup dia. *

Tag
Share