Pembayaran Gaji TKD 2025 Menunggu Regulasi Pusat

Ilustrasi Gaji Tenaga Kerja Daerah (TKD)-----

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan pembayaran gaji tenaga kontrak daerah (TKD) pada tahun 2025. 

Kepala BPKAD Pesbar, Mizar Diyanto, S.E., M.P., mengatakan, hingga kini, kebijakan mengenai pembayaran gaji TKD tahun 2025 belum keluar dan pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

“Kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan pembayaran gaji TKD untuk tahun 2025, apalagi ada kebijakan yang memperbolehkan TKD untuk tetap bekerja hingga pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selesai,” kata dia.

Dijelaskannya, saat ini, proses seleksi PPPK hampir selesai, dengan seluruh peserta yang lulus seleksi masih melaksanakan pengngisian daftar riwayat hidup dan melengkapi berkas untuk penerbitan nomor induk PPPK. 

“Hal ini menjadi langkah penting dalam transisi dari tenaga honorer ke PPPK. Tapi, sebelum mereka menerima SK pengangkatan sebagai PPPK status sebagai TKD harus tetap dibayar gajinya,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam melaksanakan pembyaran gaji TKD itu, pihaknya akan menyesuaikan dengan kondisi anggaran yang ada, apalagi saat ini Pemkab Pesbar masih kesulitan terkait anggaran.

“Kami saat ini tengah memaksimalkan ketersediaan anggaran yang ada dengan kegiatan yang dilaksanakan, termasuk untuk membayar pegawai yang berstatus sebagai TKD itu,” terangnya.

Menurutnya, Pemkab Pesbar memastikan segala keputusan terkait pembayaran gaji itu akan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah agar dapat dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami tetap mengupayakan agara pembayaran gaji TKD itu dapat dilakukan, namun pastinya tetap melihat kondisi anggaran sekarang ini,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan