Dana Hibah Kebudayaan Terserap 95,7 Persen
2812--
BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tahun ini menganggarkan dana hibah untuk urusan kebudayaan meliputi kepaksian dan sanggar seni sebesar Rp767.500.000
“Dari total dana hibah untuk urusan kebudayaan sebesar Rp767.500.000 itu telah terserap sebesar 95,7 persen sedangkan sisanya belum diserap oleh dua sanggar,” ungkap Kabid Kebudayaan Riyadi Andrianto, S.H mendampingi Kepala Disdikbud Bulki, S.Pd, M.M, Rabu 27 Desember 2023.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2022 lalu, dana hibah urusan kebudayaan dianggarkan Rp834.000.000 namun tahun 2023 jumlahnya mengalami penurunan yaitu hanya Rp767.500.000. “Dana hibah urusan kebudayaan sebesar Rp767.500.000 meliputi Lembaga Adat Rp535.000.000 dan Kesenian Rp232.500.000,” ungkap dia
Menurut dia, dana hibah itu untuk empat kepaksian yaitu Kepaksian Pernong, Kepaksian Buay Bejalan Diway, Kepaksian Buay Belunguh dan Kepaksian Nyerupa. Lalu Marga Liwa, serta sanggar sanggar.
Seraya menambahkan, adapun syarat untuk mendapatkan dana hibah, yaitu dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti akta notaris dan lain-lain, berkedudukan di wilayah administrasi Pemkab Lampung Barat, serta memiliki sekretariat. “Pemberian dana hibah untuk Lembaga Adat dan Kesenian ini sebagai bentuk perhatian dari pemerintah daerah, dan semoga bermanfaat,” pungkas dia.(lusiana)