Pakai Deepfake AI Pejabat Negara Raup Rp30 Juta, Pria di Lampung Ditangkap Bareskrim

Penipu di Lampung memanfaatkan teknologi AI berpura-pura menjadi Presiden Prabowo dan menawarkan bantuan untuk warga dengan cara mendaftar pakai sejumlah uang. Foto Dok/Net--

Radarlambar.bacakoran.co- Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AMA (29), yang terlibat dalam kasus penipuan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (16/1) di Lampung Tengah.

AMA, seorang wiraswasta, diketahui telah menjalankan aksinya dengan membuat video deepfake yang menampilkan pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Video palsu tersebut menggambarkan seolah-olah pejabat-pejabat tersebut menawarkan bantuan uang tunai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dalam video tersebut, pelaku mencantumkan nomor telepon yang diklaim sebagai call center untuk menghubungi pihak yang ingin menerima bantuan.

Korban yang terpedaya kemudian menghubungi nomor tersebut, lalu diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran sebagai penerima bantuan. Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan untuk biaya administrasi. Namun, setelah dana ditransfer, bantuan yang dijanjikan tidak pernah diterima.

Aksi penipuan ini telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 16 Januari 2025. Dalam empat bulan terakhir, pelaku telah menipu setidaknya 11 orang dengan keuntungan yang mencapai sekitar Rp30 juta.

Polisi juga mengungkapkan bahwa AMA tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh seorang pelaku lain berinisial FA, yang kini masih dalam pengejaran. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, AMA memanfaatkan video deepfake yang terlihat sangat meyakinkan. Video tersebut dibuat dengan teknologi AI untuk meniru suara dan penampilan pejabat negara yang terkenal. 

Polisi juga mencatat bahwa konten yang disebarkan ini bukan hanya melibatkan pejabat negara, tetapi juga beberapa publik figur terkenal lainnya di Indonesia. Meski keuntungan yang diperoleh selama empat bulan terakhir relatif kecil, sekitar Rp30 juta, dampak dari penipuan ini cukup besar, karena banyak orang yang terperdaya dengan janji-janji palsu tersebut.

Tersangka AMA kini dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan AMA, FA, yang diduga merupakan bagian dari sindikat penipuan ini. 

Penyidik Bareskrim menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai menangkap seluruh anggota sindikat ini. Kasus ini juga menunjukkan bagaimana teknologi AI bisa disalahgunakan untuk kepentingan kriminal, yang semakin mengkhawatirkan karena dapat digunakan untuk menipu masyarakat dengan cara yang lebih halus dan meyakinkan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan