Prabowo Instruksikan Pemda Pangkas Anggaran Seremonial untuk Efisiensi APBN dan APBD 2025

Presiden RI Prabowo Subianto. Foto/Net--

Radarlambar.Bacakoran.co - Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pengurangan anggaran yang tidak efektif, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan seremonial. Instruksi ini dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, yang mulai berlaku pada 22 Januari 2025.

Dalam instruksinya, Presiden Prabowo meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk memperketat pengeluaran honorarium dengan cara mengurangi jumlah tim yang terlibat serta besaran honorarium yang diberikan. Salah satu poin penting yang disoroti adalah pembatasan belanja untuk kegiatan yang tidak memiliki dampak langsung pada hasil yang terukur, seperti kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan publikasi, seminar, dan diskusi kelompok terfokus (FGD).

"Instruksi ini mencakup pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen dan mengharuskan pemerintah daerah untuk lebih selektif dalam memberikan hibah kepada kementerian dan lembaga (K/L), baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa," tulis diktum keempat Inpres tersebut.

Selain itu, Presiden juga mengingatkan pemda agar lebih fokus pada alokasi anggaran yang mendukung target kinerja pelayanan publik. Anggaran tidak lagi diprioritaskan untuk pemerataan antar perangkat daerah atau hanya berdasarkan alokasi tahun sebelumnya. Pemda diminta untuk menyesuaikan belanja APBD 2025, terutama yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD), dengan sasaran yang lebih produktif dan efisien.

Langkah ini bertujuan untuk menghemat anggaran negara dan daerah, serta memastikan penggunaan anggaran yang lebih efisien dan tepat sasaran. Presiden Prabowo menargetkan penghematan total anggaran sebesar Rp 306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025. Anggaran tersebut terdiri dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang diperkirakan mencapai Rp 256,10 triliun, serta anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun.

dalam diktum kedua Inpres itu disebutkan bahwa Efisiensi anggaran belanja negara untuk tahun 2025 ini diharapkan dapat mencapai penghematan sebesar Rp 306.695.177.420.000,.

Melalui instruksi ini, pemerintah berharap dapat memaksimalkan pemanfaatan anggaran untuk kepentingan publik, serta mendorong pemda untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD dan Transfer ke Daerah.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan