Sanksi Jika Tidak Membayar Denda Tilang ETLE, Kendaraan Akan Diblokir

Ilustrasi Petugas kepolisian dari Satlantas yang telah dilengkapi smartphone khusus untuk penerapan tilang menggunakan sistem E-TLE Mobile Handheld.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Mulai tanggal 20 Januari 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan sistem tilang elektronik secara penuh. Kebijakan ini dirancang untuk memperlancar penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas dengan cara otomatis. Pengendara mobil dan sepeda motor yang melakukan pelanggaran dan terekam oleh sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), baik melalui ETLE Statis maupun ETLE Mobile, akan menerima pemberitahuan tilang melalui pesan WhatsApp hanya dalam waktu satu menit setelah kejadian.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa jika pemilik kendaraan tidak memberikan klarifikasi terkait pelanggaran tersebut, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir.

Dikatakannya, Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya diblokir saat melakukan proses pembaruan STNK di Samsat.

Untuk membuka blokir tersebut, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan pembayaran denda tilang melalui layanan yang tersedia di Samsat Polda Metro Jaya dan ATM. Setelah pembayaran selesai, blokir akan dibuka secara otomatis.

Jika denda tidak dibayar, pemilik kendaraan tidak akan bisa membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan diwajibkan memiliki STNK yang sah. Sesuai dengan Pasal 288 Ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seseorang yang mengemudikan kendaraan tanpa dilengkapi STNK yang sah dapat dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan