Kasus Perundungan Siswi Berakhir RJ
Ilustrasi Perundungan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya.--Foto Dok---
SUKAU- Kasus perundungan yang terjadi di SMP Negeri 1 Sukau, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan serius. Video perundungan yang beredar luas di media sosial seolah menjadi tamparan bagi dunia pendidikan dan menjadi sorotan masyarakat.
Merespon hal tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Barat bergerak cepat untuk menangani persoalan tersebut.
Melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Polres Lampung Barat memanggil semua pihak yang terlibat, baik pelaku, korban, saksi, serta orang tuanya, untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik melalui pertemuan yang digelar di Ruang Tatag, Trawang Tungga Mapolres Lambar, pada Kamis malam (23/1/2025).
Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, menjelaskan bahwa langkah mediasi diambil dengan tujuan menjaga keharmonisan dan memastikan anak-anak mendapatkan bimbingan yang tepat.
Dalam pertemuan itu, kata Juherdi, anak-anak baik pelaku perundungan maupun korban diberi pemahaman mendalam tentang pentingnya saling menghormati serta dampak buruk perundungan, baik bagi korban maupun pelaku.
”Kita sudah panggil dan hadirkan anak-anak yang melakukan perundungan, termasuk korban serta orang tua masing-masing. Mereka kita fasilitasi untuk berdamai mengingat anak-anak itu masih di bawah umur dan masih butuh bimbingan,” jelas Juherdi.
”Tentunya kejadian ini tidak sesuai dengan nilai-nilai adat Bumi Beguai Jejama yang menjunjung tinggi kebersamaan dan rasa hormat. Oleh karena itu, kami memfasilitasi perdamaian agar anak-anak ini mendapatkan kesempatan untuk belajar dari kesalahan mereka,” sambung dia.
Terkait pihak sekolah yang sebelumnya akan memberikan sanksi tegas terhadap ke empat pelaku utama, melalui RJ tersebut juga berdasarkan kesepakatan bersama antara pelaku, korban dan pihak sekolah bersepakat untuk membatalkan sanksi tersehingga ke empat pelaku masih diizinkan untuk melanjutkan proses belajar di SMPN 1 Sukau
“Mempertimbangkan bahwa mereka masih anak-anak di jenjang pendidikan SMP, sehingga supaya mental mereka tidak terganggu maka kita sarankan untuk tetap melanjutkan pendidikan di SMP N 1 Sukau tersebut dan itu sudah disepakati,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebuah video berdurasi 29 detik ya0ng memperlihatkan dugaan aksi perundungan di SMP Negeri 1 Sukau viral di media sosial. Video ini memancing keprihatinan masyarakat dan dinilai telah mencoreng citra sekolah.
Dalam rekaman tersebut, tampak sekelompok siswi berseragam sekolah mengelilingi seorang siswi lainnya.
Mereka melontarkan kata-kata kasar menggunakan bahasa daerah Lampung. Korban yang mengenakan seragam putih-biru terlihat mendapatkan perlakuan kasar, seperti pemukulan dan perkataan tak pantas dari pelaku perundungan.
Kepala SMP Negeri 1 Sukau, Iwan, menjelaskan bahwa pihak sekolah telah memberikan sanksi tegas kepada enam siswa yang terlibat dalam perundungan tersebut.
”Satu pelaku utama dan tiga pelaku kekerasan kami kembalikan kepada orang tua mereka dengan imbauan untuk dipindahkan ke sekolah lain agar tetap bisa melanjutkan pendidikan,” jelasnya.