DPR RI Resmi Usulkan Revisi UU Minerba

DPR RI usulkan 5 poin penting dalam revisi UU Minerba yang mereka inisiasi. -Foto Tangkapan layar youtube DPR RI.--

Radarlambar.bacakoran.co- Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) resmi menjadi usul inisiatif DPR RI. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR RI pada Kamis (23/1), setelah melalui pembahasan intensif di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Revisi UU Minerba ini mengusung sembilan poin usulan yang bertujuan untuk memperkuat pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara, sejalan dengan program hilirisasi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa percepatan hilirisasi menjadi poin utama dalam revisi tersebut.

Lanjutnya, tidak ada pilihan lain hilirisasi harus dipercepat untuk mencapai kemandirian energi. Ini langkah konkret menuju swasembada energi yang lebih cepat.

Program hilirisasi ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah mineral dan batu bara dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada impor, serta menciptakan lapangan kerja di sektor energi. Dari sembilan poin usulan perubahan dalam revisi UU Minerba. Beberapa di antaranya adalah:

Pertama, perluasan penerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) , dimana baleg DPR mengusulkan agar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, UMKM, perguruan tinggi, hingga perusahaan perorangan.

Kedua prioritas hilirisasi yakni Pemberian IUP diarahkan untuk mempercepat hilirisasi, mendukung program kemandirian energi, dan mendorong pembangunan smelter dalam negeri. Ketiga, Dukungan untuk UMKM yaitu Lahan pertambangan di bawah 2.500 hektar diprioritaskan untuk UMKM, sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Keempat penanganan IUP bermasalah IUP yang tumpang tindih atau bermasalah diusulkan untuk dikembalikan kepada negara guna menghindari potensi konflik dan meningkatkan kepastian hukum.

Kelima, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Keuangan diusulkan untuk dikelola mandiri oleh Kementerian ESDM, dengan tujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya.

RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih transparan, adil serta berkelanjutan. Dengan penguatan aturan, hilirisasi mineral dapat berjalan lebih optimal, memberikan kontribusi signifikan pada perekonomian nasional.

Disisi lain, revisi ini juga berupaya memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan masyarakat, sekaligus mengatasi permasalahan seperti tumpang tindih izin yang kerap terjadi.

Sebagai usul inisiatif DPR RI, revisi UU Minerba ini menjadi upaya untuk mewujudkan kedaulatan energi nasional. Selanjutnya, proses pembahasan di tingkat komisi dan pemerintah diharapkan mampu menyempurnakan usulan ini agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kepentingan nasional.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan