Menteri Perhutanan: Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang di Luar Pengetahuan Menteri ATR

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto Dok/Net--

Radarelambar.bacakoran.co -Menteri Perhutanan dan mantan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Raja Juli Antoni, mengungkapkan keyakinannya bahwa penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area Pagar Laut, Tangerang, Banten, tidak diketahui oleh pejabat kementerian, termasuk Menteri ATR. Menurut Raja Juli, penerbitan sertifikat semacam itu merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022, terutama pada Pasal 12.

Raja Juli menegaskan bahwa penerbitan sekitar 6 hingga 7 juta sertifikat setiap tahunnya dilakukan oleh Kakantah di seluruh Indonesia, dan bahwa langkah pembatalan sertifikat terkait di kawasan Pagar Laut harus dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Banten, sesuai dengan regulasi yang ada. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Menteri ATR, Nusron Wahid, yang telah menginstruksikan pembatalan sertifikat tersebut untuk mengatasi perdebatan publik yang muncul.

Menteri ATR sebelumnya, Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono, juga mengaku tidak mengetahui penerbitan sertifikat tanah tersebut. Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menekankan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi terkait pemilik Pagar Laut dan kemungkinan penerapan denda administratif sebesar Rp 18 juta per kilometer bagi pemilik yang melanggar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan