Polda Metro Jaya Luncurkan Sistem Cakra Presisi, Surat Tilang Dikirim ke Whatsapp

--

Radarlambar.bacakoran.co- Polda Metro Jaya meluncurkan sistem tilang digital bernama Cakra Presisi pada 20 Januari 2025, yang diharapkan dapat menggantikan metode tilang manual yang selama ini berlaku.

Sistem ini memanfaatkan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis di berbagai lokasi strategis, seperti persimpangan atau jalan raya yang rawan pelanggaran.

Cara kerjanya sangat praktis dan efisien. Begitu sebuah pelanggaran terdeteksi oleh kamera ETLE, sistem akan segera mengirimkan notifikasi tilang kepada pemilik kendaraan melalui WhatsApp dalam waktu kurang dari satu menit.

Selain melalui WhatsApp, notifikasi juga bisa diterima lewat SMS atau email, memberikan kenyamanan bagi pemilik kendaraan dalam menerima informasi pelanggaran.

Setelah menerima notifikasi, pelanggar diwajibkan untuk melakukan klarifikasi melalui situs web resmi yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Proses klarifikasi ini mencakup pengisian data kendaraan seperti nomor polisi, nomor telepon, dan kode referensi yang disertakan dalam notifikasi. Jika pelanggar tidak memberikan klarifikasi dalam waktu yang telah ditentukan, nomor polisi kendaraan akan diblokir.

Sistem Cakra Presisi dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penegakan hukum lalu lintas. Dengan menggunakan sistem digital, proses tilang menjadi lebih akurat dan cepat, serta meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, yang diharapkan dapat mengurangi potensi pungutan liar. Selain itu, keberadaan sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Berikut adalah langkah-langkah kerja sistem Cakra Presisi:

1. Deteksi Pelanggaran:Kamera ETLE mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

2. Notifikasi Langsung:Pemilik kendaraan menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp, SMS, atau email.

3. Klarifikasi Online: Pelanggar diwajibkan mengisi data di situs web resmi untuk melakukan klarifikasi.

4. Pembayaran Denda:Pelanggar dapat membayar denda secara online jika pelanggaran diakui.

5. Blokir Nomor Polisi:Jika tidak ada klarifikasi, nomor polisi kendaraan akan diblokir.

Cakra Presisi juga fokus pada penindakan terhadap 10 jenis pelanggaran lalu lintas, antara lain:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan