Polda Metro Jaya Luncurkan Sistem Cakra Presisi, Surat Tilang Dikirim ke Whatsapp
--
1. Pelanggaran aturan ganjil-genap.
2. Pelanggaran terhadap marka dan rambu jalan.
3. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
4. Menerobos lampu merah.
5. Melawan arus lalu lintas.
6. Tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
8. Menggunakan ponsel saat berkendara.
9. Menggunakan pelat nomor palsu.
10. Menerobos jalur Bus Transjakarta.
Dengan hadirnya sistem tilang digital ini, Polda Metro Jaya berharap dapat menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih adil, transparan, dan bebas dari pungutan liar, serta meningkatkan keselamatan di jalan raya.(*)