Terapkan BLUD, Seluruh Puskesas Telah Jalani Penilaian

Kegiatan penialaian penerapan BLUD Puskesmas di Kabupaten Pesbar. foto dok--

PESISIR TENGAH – Seluruh Puskesmas di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah menjalani penilaian penerapan badan layanan umum daerah (BLUD), kegiatan itu dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan yang maksimal di Puskesmas.

Kadiskes Pesbar, Tedi Zadmiko, S. Km., mengatakan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.79/2018 tentang BLUD bahwa salah satu unit pelaksana teknis yang dapat menerapkan PPK BLUD adalah puskesmas.

“ Puskesmas merupakan salahsatu institusi publik yang memegang peranan penting bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang dituntut harus mampu memberikan pelayanan yang bermutu dan terjangkau bagi masyarakat,” kata dia.

Dijelaskannya, semakin tingginya tuntutan bagi puskesmas untuk meningkatkan pelayanannya, banyaknya masalah yang muncul terkait terbatasnya anggaran yang tersedia bagi operasional puskesmas.

“ Alur birokrasi yang terlalu panjang dalam proses pencairan dana, aturan pengelolaan keuangan yang dapat menghambat kelancaran pelayanan, serta sulitnya mengukur kinerja, untuk itu diperlukan PPK yang fleksibel yaitu dengan diterapkannya PPK-BLUD,” jelasnya

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk diterapkannya PPK-BLUD dimasing-masing puskesmas, sehingga pelayanan kesehatan Puskesmas ke masyarakat bisa terlaksana dengan baik tentunya dengan anggaran yang teredia di Puskesmas.

“ Rangkaian kegiatan yang telah menuju PPK-BLUD sudah mulai diguyur sejak tahun lalu, mulai dari sosialisasi, workshop, rapat persiapan penilaian, hingga dilangsungkannya penilaian terhadap dokumen administratif yang diajukan oleh puskesmas sebagai syarat untuk menerapkan PPK-BLUD,” terangnya.

Pihaknya berharap, hasil penilaian tersebut dapat memberikan rekomendasi yang baik untuk ditetapkannya puskesmas sebagai UPTD yang menerapkan PPK-BLUD. Sehingga Puskesmas memiliki keleluasaan dalam konteks mengelola, baik Sumber Daya Manusia (SDM) hingga penganggaran.

“ Melalui konsep PPK-BLUD, puskesmas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong enterpreneurship, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik sesuai dengan tiga pilar yang diharapkan dari PPK-BLUD, diantaranya mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan, fleksibiltas pengelolaan keuangan, dan tata kelola yang baik demi memberikan pelayanan yang lebih maksimal terhadap masyarakat, sebab itu perlu perubahan puskesmas menjadi BLUD,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan