BUMN Ambil Alih Aset Lahan Seluas 5.100 M2 di Surabaya
Aset PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) (RNI) di Jalan Undaan Kulon Surabaya yang telah diduduki Yayasan Trisila selama 20 tahun. Foto.Net--
Radarlambar.bacakoran.co- PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) saat ini sedang menjalankan proses pengambilalihan atas sebuah lahan strategis seluas 5.100 m2 yang terletak di Jalan Undaan Kulon, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Lahan yang sebelumnya dikuasai oleh Yayasan Trisila (YPT Trisila) selama lebih dari dua dekade tanpa dasar hukum yang jelas kini menjadi objek eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2018.
Langkah ini diambil oleh PT RNI dengan tujuan untuk memastikan bahwa aset negara yang dimiliki perusahaan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung sektor pangan yang menjadi prioritas utama perusahaan.
Sekretaris Perusahaan PT RNI, Yosdian Adi Pramono, menjelaskan bahwa pengambilalihan ini dilakukan karena lahan tersebut memiliki nilai strategis yang sangat penting bagi perusahaan. Terletak di pusat kota Surabaya, lokasi ini dianggap sangat potensial untuk pengembangan bisnis yang berfokus pada ketahanan pangan.
PT RNI berkomitmen untuk mengoptimalkan lahan tersebut guna memperkuat lini bisnis utama perusahaan, seperti industri gula, benih padi, peternakan, serta sektor-sektor lainnya yang terkait dengan produksi dan distribusi pangan. Dengan memanfaatkan lahan tersebut, PT RNI berharap dapat berkontribusi lebih besar dalam upaya swasembada pangan di Indonesia.
Pengambilalihan aset ini dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. PT RNI bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Surabaya, untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, perusahaan mengacu pada peraturan-peraturan yang mengatur pengelolaan dan pengambilalihan aset negara, seperti Peraturan Pemerintah No. 223 Tahun 1959 dan Peraturan No. 49 Tahun 1963. Proses ini dilakukan dengan transparansi penuh dan mengutamakan tata kelola yang baik untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.
Sebelum mengambil langkah eksekusi, PT RNI telah melakukan serangkaian upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai, salah satunya dengan mengadakan mediasi dengan pihak Yayasan Trisila. Namun, pihak yayasan tetap meminta kompensasi atas pengosongan lahan tersebut.
Yosdian menjelaskan bahwa permintaan tersebut tidak didukung oleh dasar hukum yang jelas, mengingat keputusan Mahkamah Agung yang telah menetapkan bahwa PT RNI sebagai pemilik sah lahan tersebut. Dalam putusan tersebut, tidak ada kewajiban hukum yang mengharuskan perusahaan memberikan kompensasi atau relokasi kepada Yayasan Trisila. Oleh karena itu, PT RNI memutuskan untuk melanjutkan proses pengambilalihan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Selain pengambilalihan lahan di Surabaya, Yosdian mengungkapkan bahwa perusahaan juga tengah mengamankan aset-aset strategis lainnya yang dimiliki oleh PT RNI. Aset-aset tersebut sangat penting untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan dan mengoptimalkan kontribusinya terhadap sektor pangan nasional. PT RNI memiliki komitmen kuat untuk melindungi dan mengelola aset-aset negara yang dimiliki agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.
Proses pengambilalihan ini merupakan bagian dari upaya PT RNI untuk berkontribusi dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, yang saat ini menjadi fokus utama pemerintah dan perusahaan. Dengan mengoptimalkan aset yang dimiliki, PT RNI berharap dapat meningkatkan kapasitas produksi dan distribusi pangan di Indonesia, serta memperbaiki kualitas gizi masyarakat. Dalam jangka panjang, perusahaan berencana untuk memanfaatkan lahan ini sebagai sarana logistik yang mendukung pemenuhan kebutuhan pangan dan distribusi gizi kepada masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya.
Menurut Yosdian, pengambilalihan lahan ini juga sejalan dengan visi dan misi perusahaan untuk mendukung swasembada pangan melalui pengembangan sektor-sektor terkait, seperti industri gula, peternakan, dan perikanan. PT RNI berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur dan fasilitas yang ada, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam penyediaan pangan bagi masyarakat. Langkah pengambilalihan lahan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan pengembangan yang lebih besar di masa depan.
Dalam proses eksekusi ini, PT RNI juga tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Surabaya, untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Proses pengambilalihan ini bertujuan agar aset yang dimiliki oleh negara dapat dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan sektor pangan yang berkelanjutan. *