Keyakinan Menkum HAM: Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Segera Rampung

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat menerima kunjungan PB HMI.//Foto: dok. Istimewa.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Buron kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, telah ditangkap di Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Proses pemulangan atau ekstradisi Tannos diyakini akan segera terselesaikan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Paulus Tannos masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Ia menuturkan bahwa Tannos telah dua kali mengajukan permohonan untuk melepas status kewarganegaraan Indonesia,
tetapi hingga saat ini dokumen yang dibutuhkan belum dilengkapi.

Supratman di Jakarta, Rabu 29 Januari 2025 kemarin mengatakan, ada dua kali pengajuan pelepasan kewarganegaraan oleh yang bersangkutan. Namun, hingga kini, dokumen yang diperlukan belum lengkap. Oleh karena itu, berdasarkan catatan kami, Tannos masih berstatus sebagai WNI.

Secara hukum, status kewarganegaraan Indonesia tidak bisa dilepaskan secara otomatis. Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, yang berarti seseorang harus memenuhi seluruh prosedur yang ditetapkan sebelum status kewarganegaraan berubah.

Optimisme Penyelesaian Dokumen Ekstradisi

Supratman memastikan bahwa proses ekstradisi Tannos dari Singapura sedang berlangsung. Menurutnya, Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi.

Dikatakannya, saat ini, pihaknya masih melengkapi dokumen yang diperlukan dalam proses ekstradisi. bahkan pihaknya hanya memiliki waktu hingga 3 Maret 2025, namun diri yakin proses tersebut akan selesai lebih cepat.

Setelah seluruh dokumen rampung, Tannos akan menjalani persidangan di Singapura. Supratman menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri jalannya persidangan
tersebut.

Dijelaskannya, proses hukum di Singapura harus di hormati. Setelah dokumen lengkap, pengadilan di Singapura yang akan menentukan langkah selanjutnya. Jika ada upaya banding dari pihak Tannos, itu juga merupakan haknya sesuai hukum yang berlaku di negara itu.

Meskipun tidak dapat memastikan kapan tepatnya ekstradisi akan selesai, Supratman menegaskan bahwa tidak ada hambatan berarti dalam proses ini. Ia juga menyebut bahwa penanganan ekstradisi tidak bisa dilakukan secara instan dan telah dipercayakan kepada pejabat berpengalaman.

Ditambahkannya, proses ekstradisi tidak pernah berlangsung instan. Berdasarkan catatan, Indonesia baru mengekstradisi empat orang terkait kasus dalam negeri, sehingga itu bukan hal yang sederhana.

Sidang di Singapura untuk Verifikasi Identitas

Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, menjelaskan bahwa sidang yang akan dilakukan di Singapura bertujuan untuk memastikan keabsahan identitas Paulus Tannos.

Dikatakannya, sidang itu bertujuan untuk memverifikasi apakah identitas yang bersangkutan benar adanya. Ini merupakan bagian dari sistem hukum nasional Singapura yang harus di hormati.

Widodo juga menyatakan bahwa meskipun ada kemungkinan Indonesia kalah dalam persidangan, pemerintah tetap berupaya maksimal dalam melengkapi dokumen ekstradisi.

Ditambahkannya, potensi kalah selalu ada, namun yang terpenting adalah pihaknya berusaha sebaik mungkin untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.

Meski demikian, Widodo menegaskan bahwa pemerintah tetap optimistis dan akan terus mengupayakan kelancaran ekstradisi Tannos. Ia juga menyebutkan kemungkinan adanya perpanjangan waktu jika proses perlengkapan dokumen membutuhkan lebih dari 45 hari.

Ditegaskannya, jika memang diperlukan, ada mekanisme perpanjangan waktu sesuai perjanjian ekstradisi yang telah disepakati. Tapi, yang utama adalah memastikan seluruh dokumen lengkap agar proses hukum bisa berjalan dengan baik.

Dengan keyakinan kuat dari pemerintah, proses ekstradisi Paulus Tannos diharapkan dapat segera rampung, sehingga ia dapat  mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan