57 Kontainer Kratom Tertahan, DPR Desa Pemerintah Terbitkan Izin Ekspor

---Daun Kratom. -Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan izin ekspor daun kratom yang saat ini masih tertahan di pelabuhan. Ia berharap permasalahan ini bisa diselesaikan paling lambat pada Februari 2025, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan baik untuk perekonomian negara maupun petani kratom di Indonesia.

Dalam keterangan yang diterima pada Kamis, 30 Januari 2025, Daniel menjelaskan bahwa saat ini ada sekitar 57 kontainer yang berisi 1.525 ton daun kratom yang terhambat di pelabuhan dan belum bisa diekspor. Ini belum termasuk jumlah antrean dari daerah penghasil utama kratom, terutama dari Kalimantan Barat.

Masih banyak produk kratom dari berbagai daerah, khususnya Kalimantan Barat, yang siap untuk diekspor, namun belum bisa dikirim karena belum adanya izin ekspor yang jelas. Pemerintah harus segera memberikan solusi agar ekspor ini bisa segera dilakukan, kata Daniel.

Meskipun telah ada regulasi yang mengatur izin ekspor kratom melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 21 Tahun 2024, namun hingga kini proses pengurusan izin ekspor kratom masih tertunda karena belum adanya Persetujuan Ekspor (PE). Daniel khawatir bahwa jika masalah ini tidak segera diselesaikan, dampaknya bisa merugikan negara, mengingat potensi pendapatan yang terhambat, serta kehidupan petani yang bergantung pada hasil budidaya kratom.

Menurutnya, budidaya kratom memiliki biaya produksi yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan sektor pertanian lainnya. Oleh karena itu, Daniel mengimbau agar pemerintah melihat ini sebagai kesempatan untuk mendukung sektor pertanian, bukan sebagai ancaman. Kratom adalah tanaman pohon yang dikelola oleh masyarakat dan hanya daun yang diambil. Ini seharusnya menjadi peluang besar, bukan masalah, tambah Daniel.

Tertahannya ekspor kratom ini telah menyebabkan keluhan dari sejumlah pengusaha di sektor ini. Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (PEKRINDO), Yosef, menyatakan bahwa para pengusaha merasa terhambat oleh prosedur yang berlapis dan berlarut-larut dalam pengurusan izin ekspor. Menurut Yosef, pada 19 Desember 2024 saja, sudah ada 57 kontainer yang berisi 1.525 ton kratom yang siap untuk dikirim, namun terjebak tanpa izin ekspor dari pemerintah.

Sangat aneh, di tengah krisis devisa seperti ini, pemerintah malah menghambat potensi devisa yang bisa masuk. Para pengusaha sudah hampir kehabisan tabungan untuk bertahan, padahal regulasi baru ini membuat ekspor hampir tidak mungkin dilakukan, ungkap Yosef dengan nada kecewa.

Sebelumnya, beberapa pengusaha kratom juga mengeluhkan lamanya waktu yang diperlukan untuk memperoleh izin ekspor, yang semakin menambah beban operasional mereka. Dengan kondisi tersebut, mereka berharap pemerintah segera bertindak untuk mempermudah proses ekspor dan membuka kesempatan bagi sektor ini untuk tumbuh lebih baik.

Pemerintah diharapkan dapat memberikan keputusan yang bijaksana agar izin ekspor kratom segera diterbitkan, tidak hanya untuk mendongkrak pendapatan negara, tetapi juga untuk mendukung kesejahteraan para petani dan pengusaha di sektor kratom yang sangat membutuhkan kejelasan regulasi agar usaha mereka dapat berjalan dengan lancar.(*/adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan