Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Zarof Ricar Segera Menghadapi Persidangan
Zarof Ricar saat ditampilkan dan di kawal petugas Kejaksaan.//Foto:dok/net--
Radarlambar.Bacakoran.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Zarof terlibat dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
“Berkas perkara atas nama ZR telah kami serahkan ke PN Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (31/1/2025).
Meski telah dilimpahkan, jadwal persidangan Zarof Ricar masih menunggu penetapan dari pengadilan. Harli menegaskan bahwa kewenangan menentukan tanggal sidang sepenuhnya berada di tangan pihak pengadilan.
Kasus Dugaan Suap dan Peran Zarof Ricar
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan jahat terkait dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Tannur sendiri merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Dalam penyelidikan, Zarof diduga menjadi perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, serta beberapa hakim agung yang menangani perkara ini di tingkat kasasi. Lisa Rachmat disebut meminta bantuan Zarof untuk memperkenalkan dirinya kepada Ketua PN Surabaya dengan tujuan melobi agar majelis hakim yang menangani kasus ini menjatuhkan vonis bebas bagi Tannur.
Upaya serupa juga dilakukan pada tingkat kasasi, di mana Lisa dan Zarof berusaha melobi hakim agung agar menguatkan putusan PN Surabaya yang membebaskan Tannur. Namun, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur.