Lindungi Petani, Mentan Tetapkan Harga Singkong Rp 1.350/Kg dan Batasi Impor
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menetapkan harga singkong Rp 1.350/Kg dan batasi impor demi lindungi petani. Kebijakan mulai berlaku 31 Januari 2025-psp.pertanian.go.id-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp 1.350 per kilogram.
Kebijakan ini mulai berlaku secara nasional pada Jumat, 31 Januari 2025, dengan tujuan melindungi petani dari harga jual yang terlalu rendah.
Keputusan ini diambil setelah terjadi aksi unjuk rasa ribuan petani singkong di tiga pabrik tapioka di Tulangbawang, Lampung.
Para petani menyampaikan protes terhadap rendahnya harga serapan singkong yang dilakukan oleh industri.
Merespons kondisi tersebut, Kementan mengambil langkah tegas dengan menetapkan harga minimum pembelian serta memperketat kebijakan impor singkong.
Dalam aturan terbaru, impor singkong kini harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementan.
Selain itu, impor tidak akan diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani dalam negeri terserap sepenuhnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan industri tetap mengutamakan hasil produksi petani lokal sebelum mendatangkan bahan baku dari luar negeri.
Sebagai langkah perlindungan lebih lanjut, singkong juga masuk dalam daftar komoditas yang termasuk dalam kategori Larangan dan Pembatasan (Lartas).
Dengan status ini, pengawasan terhadap perdagangan singkong akan semakin diperketat guna memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan baik.
Kementan juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menahan kebijakan impor, kecuali jika bahan baku dalam negeri benar-benar tidak mencukupi.
Keputusan ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap petani.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh pihak, baik petani maupun industri, harus patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Jika terdapat industri yang melanggar ketentuan harga, maka sanksi tegas akan diberlakukan.