Realisasi Dana Perimbangan Tembus Rp40 Miliar

Realisasi Dana Perimbangan.--Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co – Pemkab Lampung Barat mencatatkan perkembangan positif dalam pencapaian target pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan tahun ini. Dari target keseluruhan yang mencapai lebih dari Rp815 miliar, hingga Januari 2025 telah terealisasi sebesar Rp40 miliar lebih.

“Dari target dana perimbangan yang sebesar Rp815 miliar lebih, hingga Januari baru terealisasi sekitar Rp40 miliar lebih," ujar Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lampung Barat, Sumadi S.I.P. M.M.

Menurut dia, target dana perimbangan yang ditetapkan Pemkab Lampung Barat tahun ini terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), baik fisik maupun non-fisik.

Ia memaparkan, target Dana Bagi Hasil (DBH sebesar Rp16 miliar lebih, namun baru terealisasi sekitar Rp752 juta. DBH ini merupakan dana yang dibagikan oleh pemerintah pusat kepada daerah berdasarkan penerimaan pajak dan sumber daya alam.

Lalu, Dana Alokasi Umum (DAU) ditarget sebesar Rp557 miliar lebih, DAU menjadi komponen terbesar dari dana perimbangan yang disalurkan ke daerah. Pemkab Lampung Barat sudah menerima sekitar Rp39 miliar dari total target tersebut. DAU bertujuan untuk membantu daerah dalam pembiayaan kebutuhan dasar dan pelayanan publik.

Sementara untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di target sebesar Rp84 miliar lebih dan DAK Non Fisik target sebesar Rp157 miliar. Sayangnya, hingga saat ini, dana tersebut belum ada realisasinya. “DAK digunakan untuk mendanai program-program pembangunan fisik serta pembiayaan sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur lainnya,” kata dia

Sumadi menegaskan bahwa dana perimbangan ini sangat penting bagi daerah-daerah, khususnya Lampung Barat, dalam mendanai berbagai kewenangan yang dimiliki. Dana perimbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan dan pengelolaan daerah.

“Dana perimbangan bertujuan untuk membantu daerah dalam mendanai kewenangannya, mengurangi ketimpangan dalam pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta mengurangi kesenjangan pendanaan antar daerah. Ini penting untuk menciptakan pemerataan pembangunan,” kata Sumadi. (lusiana) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan