Pemangkasan Anggaran PU Rp81 Triliun Menghambat Proyek Infrastruktur

Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, -Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co - Pemangkasan anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 ternyata berdampak langsung terhadap pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.
Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang semula dipatok sebesar Rp110 triliun, kini harus dipangkas sebesar Rp81 triliun. Langkah ini tentunya mempengaruhi kelancaran operasional kementerian, serta sejumlah proyek vital seperti pembangunan jalan, bendungan, dan infrastruktur lainnya.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran ini berpotensi mengganggu hampir semua aspek pembangunan infrastruktur yang tengah berjalan.
Dalam penjelasannya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada hari Jumat (31/1), Diana mengatakan bahwa pemangkasan ini tidak hanya memengaruhi proyek jalan, tetapi juga proyek bendungan, irigasi, hingga berbagai proyek bangunan lainnya. Tentunya terganggu. Ya mungkin semua ya, tidak hanya jalan terganggu, bendungan terganggu, irigasi terganggu, bangunan juga terganggu, semuanya, ujarnya.
Meski begitu, Diana menegaskan bahwa meskipun ada pemangkasan anggaran yang signifikan, tidak semua proyek infrastruktur akan terhenti. Proyek-proyek yang sudah berjalan, terutama yang dibiayai melalui Hibah Luar Negeri (HLN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), akan tetap dilanjutkan.
Kita harus berbagi mana yang kita pilih untuk diprioritaskan, karena yang harus jalan kan untuk yang HLN karena sudah committed, kemudian SBSN juga sudah committed juga. Nah kalau yang itu tidak bisa diganggu-ganggu, lanjut Diana.
Pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang terbit pada 22 Januari 2025.
Dalam instruksi tersebut, Presiden Prabowo menargetkan penghematan APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan pengeluaran negara dan memastikan efisiensi belanja negara di tengah tantangan ekonomi global.
Terkait hal ini, pada 24 Januari 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang berisi rincian mengenai pos-pos belanja yang harus dihemat oleh kementerian/lembaga negara.
Surat tersebut mengidentifikasi sebanyak 16 pos belanja yang harus ditekan hingga mencapai penghematan sebesar Rp256,1 triliun. Salah satu penghematan paling signifikan adalah pada anggaran alat tulis kantor (ATK), yang mengalami pemotongan hingga 90 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatur tenggat waktu bagi kementerian/lembaga untuk melaporkan upaya efisiensi anggaran paling lambat 14 Februari 2025. Apabila itu sampai dengan 14 Februari 2025 kementerian/lembaga belum juga mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir yang 2d, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA, jelas Sri Mulyani dalam suratnya.
Pemangkasan anggaran ini memicu berbagai reaksi dari kalangan pengamat dan masyarakat, yang khawatir akan berdampak pada kualitas pembangunan infrastruktur yang menjadi salah satu kunci utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, pemerintah tetap menegaskan bahwa meskipun ada penghematan, prioritas pada proyek yang sudah terikat dengan komitmen internasional tetap akan dijaga agar tidak mengganggu stabilitas proyek-proyek penting yang tengah berlangsung.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah diharapkan dapat tetap menjaga keseimbangan antara upaya penghematan anggaran dan kelangsungan pembangunan infrastruktur yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Namun, tantangan besar tetap dihadapi oleh kementerian terkait dalam merumuskan prioritas dan strategi agar dampak pemangkasan ini tidak terlalu menghambat kemajuan pembangunan nasional.(*/adi)